Langsung ke konten utama

Saran Akuntan Publik Perusahaan Daerah Jati Mandiri Di Likuidasi.

Ragam Indonesia News 20 Mei 2022

Berdasarkan saran dan analisa dari akuntan publik, bahwa keberadan Perusahaan Daerah (Perusda)  Jatimandiri (PDJM) milik Pemerintahan Kota Cimahi, untuk di lakukan likuidasi (dibubarkan).

Hal itu di benarkan oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Nuryana, saat di hubungi via telepon selulernya, Kamis (19/5/2022).

Menurut Ahmad, berdasarkan analisa kelembagaannya oleh pihak akuntan publik, sebagaimana Perusda dalam sekian bulan kekosongannya, direksinya harus diisi,

"Karena ini sudah bertahun-tahun kosong, dan karena banyaknya usulan-usulan dari sana sini, akan dibawa kemana Perusda Jati Mandiri ini," ujar Ahmad.

Akhirnya kata Ahmad kembali, di buatlah akuntan publik, dan dari hasil kajiannya, bahwa Perusda Jati Mandiri sudah tidak sehat,

"Dari kajian pihak akuntan publik, karena sudah tidak sehat, silahkan di likuidasi saja, karena di lihat dari aspek keuangan dan kelembagaannya sudah tidak sehat," tukas Ahmad.

Selanjutnya kata Ahmad pula, karena Perusda Jati Mandiri tersebut di bangunnya oleh Peraturan Daerah (Perda) maka dibubarkannyapun oleh Perda kembali.

"Itu berdasarkan kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, dan hal ini baru kesepahaman antara Eksekutif dan Legeslatif," imbuhnya.

Bahkan sambung Ahmad, sampai kali ini pihak dari Eksekutif sudah mengajukan surat kepada Legeslatif, untuk penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Karena Raperda harus masuk ke Bapemperda, dan harus ada ijin dari Kemendagri, ya kita menunggu ijin tersebut," beber Ahmad.

Sedangkan terkait bahwa Perusda Jati Mandiri masih dalam proses pengadilan terkait aset tanahnya yang di persengketakan oleh ahli waris, menurut Ahmad, hal itu beda lagi, yang di likuidasi itu lembaganya tapi bukan terkait masalah asetnya,

"Kita ini yang akan di likuidasi itu lembaganya bujan asetnya, kalau masalah asetnya dalam proses hukum, itu tetap masih berjalan proses hukumnya," terang Ahmad.

Ditambahkan pula oleh Ahmad, termasuk masalah lembaganya yang akan di likuidasipun masih panjang, karena semua ada tahapan-tahapannya, 

"Kita harus menyusun draft Raperda, lalu harus dibahas di dewan, bahkan setelah ada perdanya tidak bisa langsung di likuidasi, nanti ada tim penyusun likuidasi, yang terdiri dari tim ahli, terutama dari akuntan, dari ahli hukum, dari berbagai aspek, nanti hasilnya bagaimana, dibuatlah neraca penutup," jelasnya.

Terkait hak-hak pengurus PDJM yang belum terpenuhi, kata Ahmad, 

"Nanti dari Tim Neraca Penutup yang terdiri dari para ahli, beban dari PDJM itu apa saja, bahkan nanti untuk neraca penutuppun dibuat oleh direksi PDJM itu sendiri," terangnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain vi Washaapnya menjelaskan, pihaknya membenarkan telah menerima surat dari pihak Pemerintahan Kota Cimahi,

"Berdasarkan surat dari pemkot, DPRD sedang membahasnya dalam bentuk pansus, detail bisa tanya ke pansus, hasil pembahasan pansus akan di paripurnakan," ucap Ahmad Zulkarnain.

Terkait akan di likuidasinya PDJM, menurut mantan direktur Perusda Jati Mandiri periode 2014-2017, Maktal Hudaya, menerangkan,

"Saya sebenarnya sudah tidak ada berkepentingan lagi dengan Perusda Jati Mandiri, cuma nantinya ada resiko yang harus tetap di terima," ucap Maktal.

Jadi kata Maktal, kalau PDJM di bubarkan, berarti aset akan berpindah nama jadi Asset milik Pemerintahan Kota Cimahi,

"Termasuk tanah Cibeureum, pada saat tanah Cibeureum menjadi asset Pemerintahan Kota Cimahi, karena perdanya harus balik nama kan?," Kata Maktal.

Sedangkan, lanjut Maktal, untuk proses balik nama, legalitasnya masih di pegang Maktal, 

"Legalitas ini tidak akan saya kasihkan, kalau mau di bubarkan, silahkan saja bubarkan, tapi kan kepemilikan asset tidak bodo begitu saja," tukas Maktal.

Bahkan sambung Maktal, walaupun hak-haknya dipenuhi oleh Pemkot Cimahi, 

"Pada saat itu nanti pemkot Cimahi bayar kesaya, dan aset dibalik namakan Pemkot Cimahi, dan pada saat di pengadilan itu kalah, maka itu sangat beresiko, jadi jangan hanya berbicara perdata saja, bahkan pidananya juga akan muncul," bener Maktal. (Bagdja)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Sunda Gelar Sawala Luhung, Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai 'Maung Sagara'

GARUT, 2 Juni 2025 – Para tokoh Sunda, termasuk Abah Kian Santang Majalaya (Ketua Padepokan Ngaji Diri Ngaji Rasa) dan Asep Sabda (Ketua Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA) dari Garut, berencana menggelar Musyawarah Besar (Sawala Luhung) pada Mei 2025. Pertemuan ini akan fokus membahas fenomena kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap menuai kontroversi, mulai dari penutupan tempat wisata yang dianggap melanggar tata ruang hingga penggunaan barak TNI untuk mendidik anak-anak bermasalah. Dalam keterangan pers, Asep Sabda mengungkapkan bahwa musyawarah ini akan mengkaji secara mendalam sosok Dedi Mulyadi yang digambarkan sebagai "Maung Sagara". Istilah ini merupakan kiasan yang menggabungkan simbol "Maung" (Harimau) yang melambangkan wibawa, keberanian, kekuatan, kekuasaan, dan mistik, dengan "Sagara" (Lautan/Samudra Luas) yang merepresentasikan kedalaman, ketidakterbendungan, dan misteri. "Kang Dedi Mulyadi adalah Maung Sagara. B...

Hibah PATAKA Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, Simbol Kebangkitan Sunda

Bogor, 14 Juni 2025 – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi hari ini di Batu Tulis, Bogor, dengan disepakatinya hibah PATAKA (Bendera Perang) Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah Sawala Adat yang diprakarsai oleh Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA, yang diketuai oleh Saudara Asep Sabda, dan Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat, yang diketuai oleh Abah Iman. Acara Sawala Adat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Padepokan Aji Diri Aji Rasa Majalaya, Kabupaten Bandung, yaitu Aang Sancang dan Abah Mahpudin, serta Tokoh Adat Ci Mande Bogor, H. Asep Ci Mande. Pusaka dan PATAKA yang dihibahkan ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran, yang berlokasi di Batu Tulis, Kota Bogor. Yang paling menarik perhatian adalah kehadiran PATAKA atau bendera perang dari masa Kerajaan Sunda dan Pajajaran, yang dalam bahasa Sunda diistilahkan sebagai "Muka Tutungkusan...

Kontes Ayam Hias Semarakkan Lapangan Pemkot Cimahi, Dorong Potensi Ekonomi Kerakyatan

Cimahi, 14 Juni 2025 – Ratusan penggemar ayam hias memadati Lapangan Pemkot Cimahi hari ini untuk mengikuti Kontes Ayam Hias Piala Walikota Cimahi. Acara ini secara resmi dibuka oleh Assisten III, Harjono, yang mewakili Walikota Cimahi. Turut hadir dalam pembukaan Kepala Dinas Pangan Pertanian yang di wakili, serta Camat Cimahi Utara, Ruly. Dalam sambutannya, Harjono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Walikota Cimahi karena kesibukan lain. Ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap kontes ayam hias dapat terus berkembang serta semakin memajukan dunia ayam hias di Cimahi dan sekitarnya. "Alhamdulillah, Cimahi hari ini di tengah berbagai kegiatan, salah satunya dimeriahkan dengan kontes ayam," ujar Harjono saat membuka acara. Harjono menjelaskan bahwa kontes ini tidak hanya mempertandingkan ayam hias, tetapi juga beberapa jenis ayam lain seperti ayam Pelung. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kepala Dinas Provinsi serta para sponsor dari Pokn...