JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan 250.000 unit laptop Chromebook yang diperuntukkan bagi sekolah di seluruh Indonesia. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 ini diduga sarat dengan manipulasi spesifikasi dan penggelembungan harga.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan bukti, tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Saudara Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka," ujar Ketut.
Sementara itu, pihak Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Nadiem selalu bertindak sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan penetapan ini. Klien kami selalu bekerja untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk keuntungan pribadi," kata kuasa hukum Nadiem. "Kami akan berkoordinasi dengan tim penyidik dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah."
Kasus ini masih terus bergulir dan menimbulkan banyak perhatian publik, mengingat Nadiem Makarim adalah tokoh muda yang pernah menjabat sebagai menteri. Pihak Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Artikel ini berasal dari beberapa sumber seperti detikcom, Kompas.com, Tempo.co, dan CNBC Indonesia.
Komentar
Posting Komentar