kota Bandung, 30 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Fokus Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bandung pada Kamis (30/10/2025), Irfan Wibowo menyampaikan:
"Kami sedang menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025."
Sebagai bagian dari proses ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan, termasuk Wakil Wali Kota Bandung yang diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.
Tahap Penyidikan Umum
Irfan menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berada pada tahap penyidikan umum, dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi dan memperkuat barang bukti untuk mengoptimalkan proses penyidikan," tambahnya.
Langkah yang diambil oleh Kejari Kota Bandung ini ditegaskan merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
AS
