Pemahaman Politik yang Kuat, Pondasi Demokrasi yang Kokoh" – Literasi Politik Datang ke Kabupaten Bandung Barat


Bandung Barat - 11 Desember 2025, Resort Legok Lembang menjadi tuan rumah kegiatan Literasi Pendidikan Politik bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat dengan tema "Pemahaman Politik yang Baik untuk Memperkuat Nilai-Nilai Demokrasi". Acara yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk seluruh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kabupaten, perwakilan Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pembukaan acara, Pembawa Acara Warna Gumilang (Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Bandung Barat) menyatakan, "Melalui kegiatan ini, kita diajak berpartisipasi dalam proses politik secara kritis dan rasional, memahami pengaturan sistem politik, serta melawan disinformasi. Tujuannya membentuk warga negara cerdas dan bertanggung jawab, terutama menghadapi dinamika pemilu."

Acara juga menghadirkan tiga narasumber: Amung Ma’mur (Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat), Warna Gumilang (KPU Kabupaten Bandung Barat), dan Dr. Danang Kurnia (Ketua Prodi Magister Ilmu Pemerintahan). Mereka berbagi pengetahuan tentang praktik politik, regulasi pemilu, dan pentingnya pemahaman politik bagi masyarakat.

Salah satu momen menyentuh datang dari sambutan Ade, perwakilan ABPEDNAS, yang mencatat ada sekitar 1.200 anggota BPD yang terupdate. "BPD adalah lembaga sejajar dengan komunitas desa, bertugas mewakili aspirasi masyarakat," ujarnya. Dia juga mengajukan harapan agar silaturahmi dengan Bupati Kabupaten Bandung Barat yang sudah tiga kali diajukan bisa segera terlaksana.

Selama sesi tanya jawab, Ling Sopian (Ketua BPD Desa Kanangasari, Kecamatan Saguling) mengajukan permasalahan hak BPD. "Kami tidak memiliki biaya operasional, padahal punya kewajiban menggali aspirasi. Juga, perbedaan penghasilan antara pimpinan dan anggota BPD terlalu jauh," katanya.

Menanggapi hal itu, Amung Ma’mur menjelaskan bahwa hak BPD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk hak mendapatkan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "BOP harus dibicarakan sebelum penetapan APBDes. Posisi BPD kuat karena APBDes tidak bisa ditetapkan tanpa persetujuan BPD," jelasnya. Terkait perbedaan penghasilan, dia menambahkan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat dan bisa dievaluasi ke depannya.

Kegiatan yang berlangsung seharian diakhiri dengan doa dan foto bersama. Semoga literasi politik ini bisa menjadi wujud perbaikan kualitas demokrasi di Kabupaten Bandung Barat yang memiliki 165 desa dan lebih dari 1,8 juta penduduk.

Aep Saripudin 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Android