DPRD Bandung Barat Bentuk Pansus Pembahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

BANDUNG BARAT. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta penetapan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas laporan tersebut. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (4/3/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M. Mahdi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD M. Mahdi menyatakan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia memastikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan absensi, rapat maka mencapai kuorum untuk mengesahkan jalannya sidang paripurna ini. Ini merupakan agenda ketiga dalam masa sidang kali ini, yang sebelumnya telah diagendakan di rapat Banmus," ujar M. Mahdi di hadapan para anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah.

Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan penyampaian nota pengantar LKPJ dari Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Dalam pemaparannya, Bupati Jeje menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik dan DPRD. Dokumen ini, kata dia, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

"LKPJ ini merupakan refleksi atas capaian kinerja pembangunan daerah sekaligus wujud sinergi dan dedikasi bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengimplementasikan visi 'Bandung Barat AMANAH'," jelas Bupati Jeje.

Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bandung Barat itu menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun pertama implementasi visi tersebut. Oleh karena itu, capaian kinerja pada tahun lalu menjadi fondasi awal dalam memperkuat arah kebijakan, mempertajam prioritas pembangunan, serta mengonsolidasikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kinerja.

Usai penyampaian nota pengantar, rangkaian rapat dilanjutkan dengan pengumuman pembentukan Pansus. Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi, membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor: 1/DPRD/Kpts/III/2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus untuk Menyusun Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bandung Barat Akhir Tahun Anggaran 2025.

Pansus yang dibentuk memiliki tugas utama untuk melakukan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban bupati. Selain itu, pansus juga berkewajiban melaporkan perkembangan proses pembahasan secara berkala kepada Pimpinan DPRD melalui forum Rapat Badan Musyawarah. Hasil akhir kerja pansus nantinya akan dilaporkan kembali dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan bersama.

"Susunan keanggotaan Panitia Khusus ini tercantum dalam lampiran keputusan dewan, dan unsur pimpinannya akan dipilih serta ditetapkan berdasarkan hasil rapat internal anggota pansus," terang Ricky Riyadi saat membacakan keputusan tersebut.

Pembentukan pansus ini menjadi langkah formal DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Melalui mekanisme pembahasan yang mendalam, diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Asep Salman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Android