Hardiknas: Advokat Soroti Pendidikan sebagai Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Layanan Sosial

Advokat Rd. Susanti Komalasari, S.H.

Bandung Barat – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap tanggal 2 Mei bukan sekadar seremoni untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara. Dari sudut pandang praktisi hukum, momentum ini merupakan pengingat krusial bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang fundamental bagi setiap warga negara Indonesia.

Dalam diskursus hukum nasional, hak atas pendidikan telah dipatri secara eksplisit dalam Pasal 31 UUD 1945. Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara memikul tanggung jawab mutlak untuk membiayai pendidikan dasar.

Para praktisi hukum menekankan bahwa akses terhadap pendidikan yang layak bukanlah sebuah "pilihan kebijakan" atau layanan sosial yang dapat dinegosiasikan, melainkan kewajiban negara.

"Kegagalan negara dalam menyediakan akses pendidikan yang merata bukan sekadar isu administratif, melainkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ungkap Rd. Susanti Komalasari, S.H.,.

Meski payung hukum sudah tersedia, realitas di lapangan masih menunjukkan jurang pemisah yang lebar. Beberapa persoalan mendasar yang disoroti antara lain:

 *Ketimpangan Akses: Perbedaan kualitas pendidikan yang tajam antarwilayah.

 *Beban Biaya: Masih tingginya biaya pendidikan yang menghimpit ekonomi warga.

 *Literasi Hukum: Kaitan erat antara rendahnya pendidikan dengan ketidaktahuan masyarakat akan hak-hak mereka di mata hukum.

Advokat memiliki peran strategis sebagai guardian of justice. Peran ini tidak terbatas di ruang sidang, tetapi juga mencakup advokasi kebijakan, pemberian bantuan hukum bagi warga yang hak pendidikannya terabaikan, hingga melakukan gugatan terhadap negara (citizen lawsuit) jika terjadi pengabaian sistematis terhadap mandat pendidikan.

Pendidikan juga dipandang sebagai prasyarat utama terwujudnya prinsip equality before the law. Masyarakat yang terdidik akan lebih mampu memahami dan memperjuangkan hak-hak hukumnya. Tanpa fondasi pendidikan yang kuat, kesadaran hukum masyarakat akan melemah, yang pada gilirannya dapat mengancam kualitas demokrasi Indonesia.

Artikel ini menegaskan bahwa hukum dan pendidikan adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Sistem hukum yang kokoh membutuhkan warga yang terdidik, sementara pendidikan yang berkualitas membutuhkan perlindungan hukum yang tegas dan pasti.

"Peringatan Hardiknas tahun ini menjadi ajakan bagi seluruh elemen penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa mendapatkan hak pendidikannya secara adil dan bermartabat, Menegakkan hak pendidikan pada dasarnya adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan keadilan itu sendiri di bumi pertiwi," tutup Rd. Susanti Komalasari, S.H.

Asep Salman

إرسال تعليق

0 تعليقات