Langsung ke konten utama

Sidang Paripurna DPRD Likuidasi PDJM Disetujui 27 Anggota Dewan Yang Hadir.

Ragam Indonesia News 26 Mei 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna dari anggota 45 anggota dewan, yang hadir ada 27 anggota dewan dan memenuhi qorum, menyetujui Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk dilakukan likuidasi atau di bubarkan. Di Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita, Cimahi Tengah. Rabu (25/5/2022).

Dalam pembahasan tersebut yang di bacakan oleh anggota Pansus VIII Robin Sihombing, melaporkan terkait likuidasi Perusahaan Daerah Jati Mandiri pada hari Rabu 25 Mei 2022, pukul 18.35 WIB.

Berdasarkan paparan Robin, bahwa atas seijin pimpinan Pansus VIII, maka Robin memaparkan keputusan Pansus VIII, 

"Setelah melakukan pembahasan panitia khusus bersama-sama beberapa pihak, yaitu pihak stake holder, dan pihak nara sumber, serta pihak dari akuntan publik yang telah melakukan kajian secara seksama dan konverhensif," tukas Robin.

Akhirnya Pansus VIII, masalah PDJM yang menghasilkan kebijakan, dan kesepakatan serta yang jadi bahan pertimbangan,

"Bahwa PDJM sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017, dan PDJM tidak pernah memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja, dan pemenuhan pelayanan resort terhadap masyarakat Kota Cimahi," ungkap Robin.

Selanjutnya Kata Robin, sesuai dengan segmentasi bisnis yang telah di gariskan Perusahaan Daerah Jati Mandiri tersebut.

Untuk Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PDJM menurut putusan dari Pansus VIII kata Robin secara De Jure dan De Vakto, 

"Sudah tidak ada lagi sejak tahun 2017, dan untuk menjadi kepastian hukum, terhadap pembubaran suatu perusahaan daerah di perlukan pengaduan mengenai pembubaran PDJM sesuai dengan ketentuan pasal 338 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan telah dirubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah," bebernya.

Dari hasil kajian pihak Pansus VIII, atas laporan keberlangsungan PDJM oleh kantor Akuntan Publik Jojo Sunardjo dan rekan atau JSM pada tanggal 21 Desember 2021, 

"Dari laporan dan kajian tersebut, dan berdasarkan pertimbangan maka dari itu Panitia Khusus (Pansus) VIII telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk menglikuidasi Perusahaan Daerah Jati Mandiri, dengan langkah-langkah kongkrit dan terukur," terang Robin.

Pemerintah Kota Cimahi, sambung Robin, harus menyiapkan, menyusun, dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembubaran PDJM kepada DPRD, Kota Cimahi,

"Hal itu untuk di bahas secara bersama-sama, dan pemerintah Kota Cimahi untuk segera membentuk tim likuidasi PDJM, yang memiliki ruang lingkup dan tugasnya seperti, mengumumkan kepada publik tentang likuidasi PDJM, di media massa dan menampung bila ada keberatan dari masyarakat terkait likuidasi PDJM tersebut," tuturnya.

Selanjutnya Tim Likuidasi yang di bentuk, harus melakukan sertifikasi terhadap asset, piutang, dan hutang PDJM, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Cimahi untuk penyelesaian hutang piutang, maupun terhadap asset yang bermasalah PDJM, termasuk hutang piutang mantan karyawan PDJM dan konsumen PDJM yang telah membayarkan DP (uang muka) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya Tim Likuidasi harus melakukan verifikasi terhadap kewajiban PDJM dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Cimahi, tentang penyelesaiannya," paparnya.

Ditambahkan oleh Robin pula bahwa Tim likuidasi juga harus melakukan penutupan NPWP, dan status PKB dari PDJM, dan melakukan verifikasi terhadap aspek legal dari asset dan kewajiban PDJM.

Begitu pula menurut Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana, yang di dampingi Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain, usai Sidang Paripurna menjelaskan,

"Ini semua bisa di lakukan karena, kita sudah melakukan rangkaian yang panjang melalui akuntan publik, yang telah memutuskan dan memberikan masukan, sehingga diputuskan untuk dilikuidasi," ujar Ngatiyana.

Ngatiyana-pun segalanya dilimpahkan kepada Tim likuidasi untuk bekerja, 

"Sekarang kita serahkan kepada tim atau teman-teman Legeslatif," ujar Ngatiyana.

Terkait dari hasil keputusan Pansus VIII, menurut Ngatiyana, likuidasi terhadap PDJM, pihaknya akan membenahi bagaimana kedepannya lebih baik lagi,

"PDJM ini apakah kedepannya kita akan bentuk baru, atau kita bentuk yang lain, itu nanti setelah hasil dari pada Tim Pelaksanaan Likuidasi," ucapnya.

Selanjutnya menurut Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain, bahwa sebagai perwakilan dari masyarakat, yang melakukan tupoksinya,

"Setelah kami mendapatkan surat dari Pemkot, tentang rencana likuidasi PDJM, kemudian kami bentuklah Pansus, agar bisa lebih dalam mengkaji, pansus Viii itu agar lebih mengkaji surat rencana dan rencana dari Likuidasi PDJM," Jelas Ahmad Zulkarnain.

Maka dari itu sambung Ahmad Zulkarnain, di Sidang Paripurna ini meminta persetujuan bersama, 

"Biar bulat dan bertanggung jawab secara lembaga, itu hasil dari kajian kami, dengan beberapa catatan tadi, dan catatan ini saya pikir bagian dari mekanisme teman-teman pansus lakukan ketika menerima stake holder yang ada," terangnya.

Karena PDJM itu di bentuk oleh Perda, maka kata Ahmad Zulkarnain, dibubarkannyapun harus melalui mekanisme perda kembali.

"Jadi berdasarkan persetujuan dewan rencana likuidasi itu, saya pikir teman-teman eksekutif akan mengajukan rancangan perda pembubaran dari PDJM itu, barulah nanti kami akan bahas bersama," tuturnya.

Selanjutnya menurut Ahmad Zulkarnain, apa yang disampaikan oleh Pansus VIII, rencananya akan di kaji kembali dan di bahas secara bersama-sama antara Legeslatif dan eksekutif dan akan di hadirkan pula stake holdernya,

"Mudah-mudahan nanti hasilnya untuk kebaikan bersama di Kota Cimahi, dari pada di bandingkan gak puguh, (tidak ada juntrungnya) berapa tahun keadaan seperti ini, kalau sudah di nol kan kita bisa cari alternatif yang baru," tandasnya.

Termasuk ijin dari Mentri Dalam Negeripun pihak Eksekutif dan Legeslatif mekanismenya akan di tempuh untuk permasalah PDJM dapat terselesaikan dengan baik. (Bagdja)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Sunda Gelar Sawala Luhung, Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai 'Maung Sagara'

GARUT, 2 Juni 2025 – Para tokoh Sunda, termasuk Abah Kian Santang Majalaya (Ketua Padepokan Ngaji Diri Ngaji Rasa) dan Asep Sabda (Ketua Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA) dari Garut, berencana menggelar Musyawarah Besar (Sawala Luhung) pada Mei 2025. Pertemuan ini akan fokus membahas fenomena kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap menuai kontroversi, mulai dari penutupan tempat wisata yang dianggap melanggar tata ruang hingga penggunaan barak TNI untuk mendidik anak-anak bermasalah. Dalam keterangan pers, Asep Sabda mengungkapkan bahwa musyawarah ini akan mengkaji secara mendalam sosok Dedi Mulyadi yang digambarkan sebagai "Maung Sagara". Istilah ini merupakan kiasan yang menggabungkan simbol "Maung" (Harimau) yang melambangkan wibawa, keberanian, kekuatan, kekuasaan, dan mistik, dengan "Sagara" (Lautan/Samudra Luas) yang merepresentasikan kedalaman, ketidakterbendungan, dan misteri. "Kang Dedi Mulyadi adalah Maung Sagara. B...

Hibah PATAKA Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, Simbol Kebangkitan Sunda

Bogor, 14 Juni 2025 – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi hari ini di Batu Tulis, Bogor, dengan disepakatinya hibah PATAKA (Bendera Perang) Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah Sawala Adat yang diprakarsai oleh Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA, yang diketuai oleh Saudara Asep Sabda, dan Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat, yang diketuai oleh Abah Iman. Acara Sawala Adat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Padepokan Aji Diri Aji Rasa Majalaya, Kabupaten Bandung, yaitu Aang Sancang dan Abah Mahpudin, serta Tokoh Adat Ci Mande Bogor, H. Asep Ci Mande. Pusaka dan PATAKA yang dihibahkan ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran, yang berlokasi di Batu Tulis, Kota Bogor. Yang paling menarik perhatian adalah kehadiran PATAKA atau bendera perang dari masa Kerajaan Sunda dan Pajajaran, yang dalam bahasa Sunda diistilahkan sebagai "Muka Tutungkusan...

Kontes Ayam Hias Semarakkan Lapangan Pemkot Cimahi, Dorong Potensi Ekonomi Kerakyatan

Cimahi, 14 Juni 2025 – Ratusan penggemar ayam hias memadati Lapangan Pemkot Cimahi hari ini untuk mengikuti Kontes Ayam Hias Piala Walikota Cimahi. Acara ini secara resmi dibuka oleh Assisten III, Harjono, yang mewakili Walikota Cimahi. Turut hadir dalam pembukaan Kepala Dinas Pangan Pertanian yang di wakili, serta Camat Cimahi Utara, Ruly. Dalam sambutannya, Harjono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Walikota Cimahi karena kesibukan lain. Ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap kontes ayam hias dapat terus berkembang serta semakin memajukan dunia ayam hias di Cimahi dan sekitarnya. "Alhamdulillah, Cimahi hari ini di tengah berbagai kegiatan, salah satunya dimeriahkan dengan kontes ayam," ujar Harjono saat membuka acara. Harjono menjelaskan bahwa kontes ini tidak hanya mempertandingkan ayam hias, tetapi juga beberapa jenis ayam lain seperti ayam Pelung. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kepala Dinas Provinsi serta para sponsor dari Pokn...