CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak pada Rabu (20/08). Bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi, pelatihan ini bertujuan memperkuat komitmen Cimahi menuju predikat Kota Layak Anak (KLA) sekaligus mengantisipasi tantangan perlindungan anak di era digital.
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta dari berbagai kalangan, termasuk perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, media, serta perwakilan Forum Anak Kota Cimahi.
Kepala Bidang P3A DP3AP2KB Kota Cimahi, Neneng Mastoah, menekankan bahwa pelatihan ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemkot dalam memastikan seluruh hak anak terpenuhi.
"Kami ingin seluruh hak anak terpenuhi, mulai dari pendidikan, kesehatan, rasa aman, hingga ruang berekspresi," ujarnya.
Neneng menambahkan, di era digital saat ini, edukasi kepada orang tua menjadi prioritas utama. Hal ini agar orang tua mampu membimbing dan mengawasi anak secara bijak dalam penggunaan gawai, sehingga anak dapat memanfaatkan sisi positif teknologi tanpa terjerumus pada dampak negatifnya.
"Orang tua jangan sampai tertinggal dari anak-anaknya dalam hal teknologi," tegasnya.
Target Peningkatan Status KLA
Pelatihan ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan indikator KLA. Setelah dua tahun tidak masuk nominasi, Kota Cimahi kini telah meraih predikat Pratama.
"Tahun depan, kami targetkan naik ke predikat Utama," kata Neneng.
Sebagai salah satu upaya, Pemkot Cimahi berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak yang diharapkan mulai beroperasi pada tahun 2026. Regulasi pembentukannya pun sudah disiapkan melalui Peraturan Wali Kota.
Neneng mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan, dimulai dari keluarga sendiri, kemudian menyebarkan kesadaran ke lingkungan sekitar. Menurutnya, hak anak harus dijaga bersama karena mereka adalah generasi penerus bangsa.
Empat Pilar Utama Konvensi Hak Anak
Narasumber dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Ikeu Tanziha, menjelaskan bahwa Konvensi Hak Anak memiliki empat pilar utama: melindungi, memenuhi, menghargai, dan memajukan hak anak. Pilar-pilar ini menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, termasuk di tingkat daerah.
"Implementasi di daerah harus mengacu pada konvensi, termasuk penyediaan layanan publik ramah anak, pendidikan inklusif, serta ruang bermain yang aman," jelasnya.
Ikeu juga mendorong Kota Cimahi untuk terus berupaya menjadi kota yang ramah anak. "Tahun ini sudah mendapat predikat pratama, tahun depan harus mendapat predikat Utama, kita jadikan Kota Cimahi kota yang ramah untuk anak baik di ruang bermain, ruang publik, sekolah, hingga di rumah ibadah," pungkasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemkot Cimahi berharap setiap anak di kota ini dapat terjamin haknya dan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing.
Komentar
Posting Komentar