Pemerintah Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Bersinergi, Luncurkan Program "Rumah Restorative Justice" di Seluruh Kelurahan
Cimahi RIN, 11 Agustus 2025 — Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendirikan Rumah Restorative Justice di 15 kelurahan se-Kota Cimahi. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana ringan secara damai di luar pengadilan, mendorong kerukunan, dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
MoU yang ditandatangani di Aula Kejari Cimahi ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dan kejaksaan untuk menciptakan pelayanan hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
Solusi yang Lebih Manusiawi dan Efektif
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menekankan bahwa melalui Rumah Restorative Justice, perkara-perkara ringan akan diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga dapat mengembalikan kerukunan dan menjaga persaudaraan di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar bangunan fisik. Ruang ini akan menjadi tempat mediasi, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Proses mediasi akan melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perangkat kelurahan untuk mencapai solusi damai.
Program ini juga sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026, yang secara resmi mengatur mediasi penal dalam sistem hukum nasional.
Inovasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Salah satu inovasi penting dari kolaborasi ini adalah program pemulihan bagi pelaku dan korban. Pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mediasi akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan kerja, seperti bengkel, las, atau tata boga. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi pengulangan tindak pidana akibat masalah ekonomi.
Tidak hanya itu, korban atau ahli waris yang terdampak juga bisa mendapatkan pelatihan serupa sebagai bentuk kepedulian sosial.
Dengan target pendirian 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan, Pemerintah Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri optimistis program ini akan menciptakan budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat, serta meningkatkan ketenteraman masyarakat.
(Red).
Komentar
Posting Komentar