JAKARTA - Gelombang tuntutan publik terhadap kinerja DPR RI memuncak, berujung pada penonaktifan lima anggota dewan. Keputusan ini datang dari partai masing-masing, sebagai respons atas pernyataan dan tindakan mereka yang dianggap mencederai perasaan rakyat di tengah demonstrasi besar.
Kelima anggota dewan yang dinonaktifkan per 1 September 2025 ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Penonaktifan ini menimbulkan polemik baru, terutama terkait hak keuangan mereka.
Gaji dan Tunjangan Tetap Mengalir?
Meski status mereka dinonaktifkan, hak-hak keuangan para anggota dewan ini masih dipertanyakan. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap berhak mendapatkan tunjangan dan gaji penuh.
Aturan ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Menurut pengamat politik Burhanuddin Muhtadi, "Keputusan menonaktifkan harusnya berkonsekuensi logis. Jika mereka tidak lagi menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, maka hak-hak keuangan seharusnya juga dihentikan."
Partai Golkar, melalui juru bicaranya, juga menyatakan bahwa Adies Kadir tidak lagi menerima gaji setelah dinonaktifkan, meski peraturan yang ada menyatakan sebaliknya. Situasi ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara keputusan partai dan aturan yang berlaku.
Reaksi Publik dan Situasi di Lapangan
Keputusan ini tidak lantas meredakan amarah publik. Di beberapa lokasi, rumah-rumah anggota dewan yang dinonaktifkan dilaporkan menjadi sasaran perusakan dan penjarahan.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menangkap sejumlah terduga provokator di media sosial yang diduga memicu tindakan anarkis tersebut.
Bahkan, di depan rumah Ahmad Sahroni, sejumlah warga terlihat mengembalikan barang-barang mewah, seperti jam tangan, yang diduga diambil saat penjarahan.
Keputusan penonaktifan ini diharapkan dapat meredam gelombang protes. Namun, polemik mengenai gaji dan tunjangan yang masih berpotensi diterima para anggota dewan ini bisa saja memicu gelombang kekecewaan baru.
Anda bisa menambahkan kutipan atau komentar dari pihak lain, seperti pengamat atau tokoh masyarakat, untuk membuat berita ini lebih kaya dan mendalam.
AS
