Bea Cukai dan Forkopimda Cimahi Musnahkan Lebih dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal

(Kiri) Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira (tengah) Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko (kanan) Sugeng Kasat Pol PP Kota Cimahi

Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi, melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), secara resmi memusnahkan lebih dari satu juta batang rokok ilegal dalam sebuah acara di Cimahi pada Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira, jajaran Forkopimda Kota Cimahi, termasuk Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko. Informasi mengenai acara ini pertama kali dibagikan oleh Wahyu Widyatmoko melalui akun media sosialnya, yang menyoroti sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan Forkopimda.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan. Rokok-rokok ini tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga peredarannya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku industri ilegal dan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membeli produk yang legal.

Pemusnahan rokok ilegal ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok yang tidak terkontrol kualitasnya, serta untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi para produsen rokok yang patuh pada peraturan.


AS

إرسال تعليق

أحدث أقدم