Bandung Barat, RIN – Tim dari Lembaga Pelita Hukum Indonesia (LPHI), yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris U. Watma, hari ini mengadakan pertemuan penting di Kantor Desa Cikande pada 30 September 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk meninjau dan menyelesaikan sengketa tanah warisan yang telah lama menjadi perhatian.
Diskusi Intensif dan Pengecekan Dokumen Persil
Delegasi LPHI yang dipimpin oleh sang Ketua, Bapak Jhoni Salju, melakukan diskusi intensif dengan Kepala Desa Cikande, Bapak Ruhiyat, beserta Kasi Pemerintahan Desa setempat. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pengecekan langsung dokumen penting, yakni C Desa dan peta persil tanah milik ahli waris U. Watma.
Dalam suasana yang serius namun konstruktif, pihak LPHI dan perangkat desa meneliti setiap detail dokumen untuk memastikan keabsahan dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa di wilayah Cikande, Kabupaten Bandung Barat. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dan proaktif dari LPHI untuk mempercepat proses penyelesaian hak-hak ahli waris.
Kepala Desa Cikande, Bapak Ruhiyat, menunjukkan komitmennya untuk membantu menyelesaikan persoalan agraria di wilayahnya. Kehadiran Kades dan jajarannya menegaskan peran aktif Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penegakan hukum dan kepastian status tanah bagi warganya.
"Kami mengapresiasi kerja cepat tim LPHI. Pertemuan ini adalah bukti komitmen bersama antara LPHI sebagai perwakilan ahli waris dan Pemerintah Desa Cikande untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kami, khususnya dalam kasus sengketa tanah warisan," ujar salah satu perwakilan yang hadir.
LPHI Tegaskan Peran sebagai Pelita Hukum
LPHI atau Lembaga Pelita Hukum Indonesia, yang memiliki moto "Perisai Melambangkan perlindungan hukum dan keteguhan dalam menegakkan keadilan," menegaskan posisinya sebagai pendamping hukum yang siap berjuang demi hak-hak kliennya. Pertemuan di Kantor Desa Cikande ini merupakan bagian dari upaya nyata LPHI dalam menegakkan keadilan di tingkat akar rumput di Kabupaten Bandung Barat.
Dengan adanya kolaborasi dan keterbukaan dari Pemerintah Desa Cikande, diharapkan sengketa tanah warisan ahli waris U. Watma dapat segera menemukan titik terang dan terselesaikan secara adil.
AS