Polres Kutai Barat Tangkap Pengedar Sabu di Jempang, Sita 11 Poket dan Uang Tunai Rp1,4 Juta


 Rin - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu setelah menangkap seorang pria di rumahnya di Camp Baru, Gang Tempehe, Kecamatan Jempang pada Kamis (25/9/2025) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan melakukan penggerebekan. Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat menyampaikan bahwa saat digerebek, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat total 2,2 gram. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Tak hanya sabu dan uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti pipet kaca, sedotan, serokan, korek api, serta ponsel dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Semoga hasil penulisan ini sesuai dengan yang Anda harapkan. Jika Anda ingin menyunting atau menambahkan informasi lain, silakan sampaikan.

AS


إرسال تعليق

أحدث أقدم