Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat komitmennya terhadap pembangunan yang ramah lingkungan dan terencana. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi pada Jumat (17/10/2025).
Acara yang diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini berlangsung di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi dan menjadi titik krusial dalam finalisasi pedoman pembangunan kota yang terarah, lestari, dan sesuai kaidah lingkungan.
RDTR Jadi Kompas Pembangunan dan Kepastian Investasi
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa kerangka pembangunan daerah wajib berlandaskan pada dua pilar utama: kesejahteraan publik dan kelestarian alam. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RDTR adalah instrumen vital untuk mengatur pemanfaatan lahan secara koordinatif dan adil.
“Saat ini, Kota Cimahi tengah memfinalisasi RDTR sebagai pedoman rinci bagi pengembangan wilayah. Ini tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang secara teratur, tetapi juga menjadi dasar hukum utama bagi seluruh proses perizinan,” terang Ngatiyana.
Wali Kota menekankan urgensi dari mekanisme konsultasi publik agar setiap kebijakan tata ruang benar-benar merefleksikan kebutuhan mendasar masyarakat.
“Setelah RDTR ini disahkan, kita akan memiliki peta jelas mengenai area mana yang diizinkan untuk pengembangan dan zona mana yang harus dilindungi. Dokumen ini akan menjadi pegangan kuat bagi pemerintah, masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Cimahi,” tambahnya.
Revisi Isu Pembangunan Pasca RTRW 2024
Ngatiyana lebih lanjut menyoroti pentingnya prinsip partisipatif dalam KLHS RDTR, menjadikannya fondasi agar keputusan pembangunan selaras dengan aspirasi warga dan kondisi lingkungan lokal.
"Pada konsultasi publik tahap pertama, kami telah mencapai kesepakatan terkait sejumlah isu prioritas pembangunan berkelanjutan. Banyak feedback esensial dari masyarakat yang kini kami olah dan jadikan materi penyempurnaan dalam konsultasi publik kedua ini,” jelasnya.
Konsultasi Publik II ini menjadi forum penentu untuk menjaring masukan akhir sebelum penetapan rekomendasi final terhadap RDTR. Proses ini, lanjutnya, bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berupaya menciptakan komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, sehingga menghasilkan keputusan yang benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujar Ngatiyana, seraya mengajak semua pihak memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Sinkronisasi Data dan Analisis Dampak Lingkungan
Dilaksanakannya Konsultasi Publik II KLHS RDTR ini didasari oleh landasan hukum kuat, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksana lainnya.
Proses penyusunan KLHS RDTR Kota Cimahi sendiri telah bergulir sejak 2023. Namun, adanya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2024 mendorong perlunya peninjauan ulang (revisi) terhadap rumusan isu pembangunan pada Juli 2025 untuk menjamin keselarasan.
Kegiatan ini menarik antusiasme tinggi dengan kehadiran lebih dari 100 peserta, yang terdiri dari perwakilan dinas, akademisi, aktivis lingkungan, asosiasi bisnis, hingga tokoh masyarakat.
Sebagai pakar utama, Dr. Akhmad Riqqi, S.T., M.Si. dari Institut Teknologi Bandung (ITB), memaparkan hasil kajian komprehensif terkait analisis dampak lingkungan dari rencana implementasi RDTR.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Cimahi bertekad membangun visi bersama demi mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, berdaya saing, dan berkeadilan di masa depan.
AS



