Pelaku Penipuan Modus Janji Lolos CPNS Kejaksaan Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah

Cimahi, 15 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Cimahi, bekerja sama dengan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan RI.

Pelaku, berinisial H, ditangkap setelah korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

Kronologi Kasus

Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, pelaku H menjanjikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS kepada korban. Pelaku juga menjanjikan bahwa korban akan langsung mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI pada hari yang sama.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku H kemudian mengatur pertemuan dengan korban di wilayah Gambir dan Ceger, Jakarta. Setelah diminta keterangan secara singkat, korban diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, yang diangsur secara bertahap selama 5 bulan.

Langkah Penindakan Hukum

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi segera berkoordinasi dengan Satgas SIRI Jamintel untuk melakukan langkah pengamanan dan penindakan terhadap terduga pelaku.

Berdasarkan hasil klarifikasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ceger, diketahui bahwa korban berdomisili di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi. Atas perintah Jaksa Agung Muda Intelijen, pelaku kemudian dibawa ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, dan selanjutnya akan diproses oleh Polres Cimahi.

Imbauan kepada Masyarakat

Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa:

 * Seluruh proses penerimaan pegawai Kejaksaan dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya apapun melalui mekanisme rekrutmen nasional.

 * Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi pegawai Kejaksaan dengan memberikan sejumlah uang atau imbalan.

 * Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan jalur penerimaan pegawai Kejaksaan secara tidak resmi. Semua proses penerimaan dilakukan secara terbuka dan tanpa adanya pungutan biaya apapun.

AS

Artikel ini bersumber dari sosial media Kejaksaan Negeri Cimahi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ads

Android