Dana BUMDes Benjot Cianjur Rp204 Juta Lenyap: Ketua Akui Gunakan Rp180 Juta untuk Investasi Saham Pribadi

CIANJUR, 14 November 2025 — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, akhirnya terbongkar dalam audiensi panas antara warga dan Ketua BUMDes. Dari total dana sebesar Rp204 juta yang dicairkan, audit mendadak mengungkap bahwa sisa dana di rekening BUMDes hanya tersisa Rp272 ribu.

Ketegangan di Audiensi: Dari Klaim Aman hingga Sisa Rp272 Ribu

Polemik mengenai realisasi dana BUMDes yang dicairkan sejak Agustus tahun lalu memuncak dalam pertemuan yang dihadiri oleh warga, perwakilan Forkopimcam (Camat Cugenang, Kapolsek, Danramil), dan Kepala Desa pada Kamis (13/11/2025).

Awalnya, Ketua BUMDes, Fesi Syarchosi yang juga dikenal sebagai tokoh agama meyakinkan bahwa dana tersebut masih aman di rekening. Namun, desakan warga agar dilakukan pemeriksaan rekening koran memicu ketegangan hingga membuat audiensi sempat diskors.

Saat audiensi dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB, bukti dari bank menunjukkan fakta mengejutkan. "Setelah dicek, ternyata hanya tersisa Rp272 ribu," ujar Bayu Maulana, salah satu perwakilan warga.

Pengakuan Ketua: Saham Pribadi dan Janji Pengembalian

Di hadapan Forkopimcam dan warga, Fesi Syarchosi akhirnya mengakui kesalahannya. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar dana, yakni sekitar Rp180 juta, telah ia gunakan untuk investasi saham pribadi.

"Saya akui sepenuhnya kesalahan saya. Awalnya saya tidak tahu aturan BUMDes ternyata seperti ini tidak diperbolehkan. Saya anggap ini sebagai pelajaran berharga," kata Fesi.

Sementara itu, sisa dana lainnya diklaim telah dialokasikan untuk realisasi BUMDes berupa pembangunan kandang ayam yang baru rampung sekitar 60 persen.

Warga menyayangkan dan menolak keras tindakan Ketua BUMDes tersebut. Bayu Maulana menegaskan, "Di regulasi mana pun tidak ada yang membenarkan dana BUMDes dipakai untuk investasi pribadi. Kalau semua desa melakukan hal yang sama, tentu akan kacau," seraya menuntut bukti dan pertanggungjawaban yang jelas.

Wajib Kembalikan Rp180 Juta Maksimal 20 Desember 2025

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, forum audiensi menyepakati bahwa Fesi Syarchosi wajib mengembalikan dana sebesar Rp180 juta kepada BUMDes.

Pengembalian dana tersebut harus dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Desember 2025. Warga kini menantikan implementasi kesepakatan ini serta langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

Aep Saripudin 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Android