Cimahi, 21 November 2025 – Pemerintah Kota Cimahi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melaksanakan Rapat Paripurna hari ini untuk membahas dan mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Rapat ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyediakan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Propemperda bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah (Perda) agar dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Propemperda yang ditetapkan akan menjadi dasar bagi kami, Pemerintah Daerah, dalam membentuk peraturan daerah yang baru atau merevisi peraturan-peraturan daerah yang sudah ada. Sehingga dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah dan tentunya meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujar Ngatiyana.
Sekretaris Dprd Kota Cimahi Budi Raharja menyatakan bahwa Propemperda 2026 mencakup total 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dengan fokus yang luas mulai dari isu keluarga, sosial, lingkungan, hingga penyesuaian regulasi daerah.
"Propemperda 2026 merupakan komitmen kami untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan pro-rakyat. Program ini tidak hanya memuat inisiatif dari DPRD, tetapi juga memuat rancangan dari Kepala Daerah yang berfokus pada tata kelola anggaran dan pembangunan industri," ujar Budi Raharja Sekretaris DPRD Kota Cimahi.
Poin-Poin Utama Propemperda 2026
Propemperda Tahun 2026 didominasi oleh inisiatif dari DPRD, yaitu sebanyak 10 Raperda, dan 6 Raperda merupakan inisiatif Kepala Daerah. Beberapa Raperda krusial yang akan dibahas meliputi:
Berikut daftar raperda inisiatif DPRD yang telah di sahkan
* Raperda tentang Rencana Aksi Ketahanan Keluarga (Triwulan 1).
* Raperda tentang Penataan Jalan Lingkungan (Triwulan 1).
* Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial (Triwulan 2).
* Raperda tentang limbah kota (triwulan 2)
* Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (Triwulan 2).
* Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (Triwulan 2).
* Raperda tentang Pengaduan sosial (Triwulan 3).
* Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Triwulan 3).
* Raperda tentang Pemakaman (Triwulan 3).
* Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Keolahragaan (Triwulan 3).
Bidang Kepala Daerah (Inisiatif Kepala Daerah):
* Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah (Triwulan 1).
* Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (Triwulan 1).
* Raperda terkait Pertanggungjawaban, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025 (Triwulan 2).
* Raperda perubahan anggaran pendapatan benja daerah 2026 (triwulan 3)
* Raperda penyusunan anggaran tahun 2027 (Triwulan 4)
* Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Triwulan 4).
Mekanisme Khusus untuk Keadaan Tertentu
Keputusan DPRD ini juga mengatur kemungkinan penambahan Raperda di luar Propemperda 2026 (kumulatif terbuka) yang dapat diajukan jika terjadi:
* Akibat Putusan Mahkamah Agung.
* Pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri.
* Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, dimungkinkan pengajuan Raperda di luar program utama dalam keadaan tertentu, seperti:
* Keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.
* Akibat kerja sama dengan pihak lain.
* Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi dan disetujui bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Perangkat Daerah Kota Cimahi.
Dengan disahkannya Propemperda ini, DPRD Kota Cimahi siap memulai tahapan pembahasan Raperda sesuai jadwal yang ditetapkan, demi mewujudkan regulasi yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cimahi.
Aep Saripudin


