Kejaksaan Negeri Cimahi dan Pemkot Cimahi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

CIMAHI, 4 November 2025 – Dalam langkah strategis menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat daerah. PKS ini secara khusus berfokus pada penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang disepakati sebelumnya.

Keterlibatan Pimpinan Daerah dan Pusat

Acara penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M N O Sirait, S.H., M.H., dan Walikota Cimahi, Bapak Letkol (purn) Ngatiyana. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cimahi, Marly Daniel O P., S.H., M.H., serta Kabag Hukum Pemkot Cimahi.

Kegiatan utama berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk:

 * Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

 * Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)

 * Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil)

 * Wakil Ketua Komisi Kejaksaan

 * Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

 * Gubernur Jawa Barat

 * Seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Barat


Langkah Strategis Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M N O Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan bermartabat.

 "Penerapan Pidana Kerja Sosial yang diamanatkan oleh KUHP Nasional merupakan komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkeprimanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat," ujar Ibu Nurintan.

Perjanjian kerja sama ini akan menjadi landasan operasional di tingkat Kota Cimahi untuk mengintegrasikan pelaku tindak pidana tertentu ke dalam program kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara, sesuai dengan semangat Restorative Justice dan tujuan pemasyarakatan yang lebih humanis.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan efektif di wilayah hukum Kota Cimahi, menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Artikel ini bersumber dari unggahan sosial media resmi Kejari Kota Cimahi 

AS

إرسال تعليق

أحدث أقدم

Android