CIMAHI, 4 November 2025 – Dalam langkah strategis menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat daerah. PKS ini secara khusus berfokus pada penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang disepakati sebelumnya.
Keterlibatan Pimpinan Daerah dan Pusat
Acara penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M N O Sirait, S.H., M.H., dan Walikota Cimahi, Bapak Letkol (purn) Ngatiyana. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cimahi, Marly Daniel O P., S.H., M.H., serta Kabag Hukum Pemkot Cimahi.
Kegiatan utama berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk:
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
* Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
* Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil)
* Wakil Ketua Komisi Kejaksaan
* Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
* Gubernur Jawa Barat
* Seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Barat

