Cimahi – Asep Rukmansyah, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, melakukan pertemuan evaluasi kinerja selama satu tahun menjabat, sekaligus meninjau realisasi program pokok-pokok pikiran (Pokir) yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi program Pokir tahun berjalan diklaim telah mencapai hampir 98%.
Realisasi Program Pokir di Lapangan
Dalam pertemuan tersebut, Asep Rukmansyah menyatakan bahwa realisasi program Pokir bagi masyarakat telah berjalan optimal. "Hampir 98% sudah terealisasi. Namun, bebarapa utang piutang masih ada, dan itu hal yang wajar," ujar Asep Rukmansyah, yang juga Anggota DPRD Fraksi Golkar Kota Cimahi.
Evaluasi ini mencakup indikasi kepuasan masyarakat terhadap kehadiran dan kinerja anggota dewan. Asep Rukmansyah mengungkapkan bahwa hampir semua ketua Rukun Warga (RW) yang dihubungi menyampaikan terima kasih atas program yang telah direalisasikan dan dikerjakan. "Alhamdulillah, dengan Bapaknya ini sudah direalisasikan dan sudah berjalan dan sedang dikerjakan," tambahnya, mengutip laporan dari RW di dapilnya.
Fokus Program Pokok Pikiran (Pokir)
Program Pokir merupakan usulan resmi yang diakomodasi oleh DPRD dan fokus utamanya adalah masalah-masalah yang ada di lingkungan Rukun Warga (RW).
"Yang namanya anggota dewan itu kan masalah Pokok Pikiran itu dibatasi. Tidak bisa masuk kepada jalan kota, kemudian itu hanya sebagai masukan-masukan saja tentang kemacetan," jelasnya.
Beberapa item program yang menjadi fokus dalam Pokir dan telah direalisasikan di antaranya adalah:
* Infrastruktur Lingkungan: Perbaikan jalan lingkungan, seperti hotmix, pengecoran, dan pemasangan paving block (jalan setapak atau gang).
* Fasilitas Publik: Penerangan Jalan Gang Penerangan Jalan Lingkungan (PJL), yang bukan merupakan kewenangan wilayah perkotaan.
* Lain-lain: perbaikan saluran air (drainase), dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Anggaran Tahun 2026 dan Perencanaan Program
Terkait dengan rencana anggaran untuk tahun 2026, Asep Rukmansyah menekankan perbedaan mekanisme perencanaan antara pihak Eksekutif (Pemerintah Daerah) dan pihak Legislatif (DPRD):
* Mekanisme Legislatif (DPRD): Menyusun rencana kerja melalui program Pokir berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat (Reses).
* Mekanisme Eksekutif: Melakukan perencanaan melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Eksekutif dan Legislatif sama-sama punya rencana kerja pemerintah daerah, hanya dengan program yang berbeda. Kalau kita melalui Reses, kalau Eksekutif melalui Musrenbang," pungkasnya.
Secara umum, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026 telah disahkan oleh DPRD pada awal Desember 2025. Namun, perencanaan APBD 2026 mengalami penurunan menjadi sekitar Rp1,3 triliun akibat pemangkasan Dana Transfer Keuangan Daerah dari pemerintah pusat. Fokus utama anggaran 2026 Kota Cimahi meliputi peningkatan kualitas pendidikan, UMKM, infrastruktur, kesejahteraan sosial, kesehatan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Aep Saripudin
