CIMAHI – Rencana penataan sebuah taman/lapangan lingkungan di perumahan Melong Green yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya masukan langsung dari warga setempat. Warga berharap desain penataan (DED) yang sudah dibuat pada tahun 2024 dapat direvisi untuk mengakomodasi kegiatan keagamaan dan ekonomi lokal.
Hal ini disampaikan oleh Fitriyandi, Kepala Bidang Pekerjaan Umum (Kabid PU) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, setelah menghadiri rapat yang membahas isu ini.
Kewenangan dan Anggaran
Fitriyandi menjelaskan bahwa proyek penataan taman lingkungan tersebut saat ini masih menjadi kewenangan DPKP. Meskipun di tahun 2026 direncanakan kewenangan taman kota akan diserahkan kepada PU, untuk taman lingkungan akan tetap berada di bawah DPKP.
Mengenai pelaksanaan fisik, Fitriyandi mengungkapkan adanya tantangan terkait anggaran:
Potensi Pelaksanaan: Pelaksanaan fisik kemungkinan baru bisa diakomodir pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2026 atau di tahun-tahun berikutnya, bukan di ABT 2025 karena anggarannya sudah ditetapkan.
Aspirasi Warga untuk Revisi Desain
Menurut Fitriyandi, masukan dari warga yang dicatat adalah sebagai berikut:
* Fungsi Ibadah: Warga meminta agar penataan lapangan/taman tidak mengganggu kegiatan keagamaan seperti salat Id atau Maulid Nabi. Oleh karena itu, warga mengusulkan agar taman tidak terlalu luas, dan fokus penataan hanya pada lapangannya agar fungsinya tetap optimal untuk acara-acara keagamaan.
* Fasilitasi UMKM: Warga juga ingin agar difasilitasi tempat untuk berjualan/UMKM, memastikan pedagang kecil tetap dapat beraktivitas di area tersebut.
* Fasilitas Tambahan: Selain itu, ada permintaan untuk menambahkan fasilitas stop over dan sarana pengomposan untuk mengatasi permasalahan sampah di sekitar lokasi.
Fitriyandi menekankan bahwa masukan-masukan ini secara teknis memungkinkan untuk dilaksanakan. Namun, revisi desain (DED) harus dilakukan karena rencana awal (DED 2024) pasti memerlukan review perencanaan jika dieksekusi di tahun 2026, terutama karena adanya kenaikan harga material dan kebutuhan untuk memasukkan desain baru sesuai aspirasi warga.
"Saya juga kemarin akan menyampaikan aspirasi ini ke DPKP. Perubahan desain ini perlu ditindaklanjuti oleh DPKP karena DED 2024 yang akan dieksekusi di 2026 harus ada review perencanaan, minimal dari sisi harga sudah tidak sama, ditambah masukan desain dari warga," ujar Fitriyandi.
Aep Saripudin
