BKPSDMD Kota Cimahi Sosialisasikan Aturan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PNS dan PPPK

 

Cimahi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi memberikan edukasi mengenai kebijakan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang menjadi hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). KGB merupakan kenaikan gaji yang diberikan secara periodik kepada PNS maupun PPPK yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Langkah sosialisasi ini bertujuan agar setiap ASN memahami alur dan kriteria yang dibutuhkan untuk mendapatkan penyesuaian penghasilan secara tepat waktu.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), syarat utama mendapatkan KGB adalah memiliki masa kerja kelipatan dua tahun dan mendapatkan penilaian kinerja minimal berkategori "Baik". Selain itu, PNS yang bersangkutan tidak boleh sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atau sedang dalam masa hukuman disiplin.

 Aturan untuk PNS ini didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, yang memastikan bahwa penghargaan finansial diberikan sejalan dengan kedisiplinan dan pengabdian pegawai.

Sementara itu, bagi PPPK Penuh Waktu, aturan KGB merujuk pada Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 dengan kriteria masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun serta telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu. Terdapat keistimewaan bagi PPPK Golongan V, di mana kenaikan pertama dapat diajukan setelah mencapai satu tahun MKG dengan nilai kinerja minimal "Baik". 

Dengan adanya informasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dapat lebih proaktif dalam memantau masa kerja dan kualitas kinerja mereka demi kesejahteraan yang lebih baik.

AS 

Artikel ini bersumber dari instagram resmi Bkpsdmd Kota Cimahi 

إرسال تعليق

أحدث أقدم

Android