CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi resmi mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Utama Cimahi Selatan pada Selasa (10/2/2026) sebagai langkah nyata menangani tumpukan sampah kota yang mencapai 234 hingga 250 ton per hari. Walikota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh ditunda dan harus diproses sedekat mungkin dari sumbernya.
"Fasilitas baru ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan kota terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta menjaga kesehatan lingkungan masyarakat sekitar,'ucap Walikota Cimahi Ngatiyana.
TPST Utama Cimahi Selatan dirancang dengan kapasitas pengolahan sebesar 10 hingga 15 ton sampah per hari. Dengan kapasitas tersebut, fasilitas ini ditargetkan untuk melayani wilayah Cimahi Selatan yang menampung lebih dari separuh total penduduk Kota Cimahi.
Kehadiran TPST ini menambah daftar fasilitas pengolahan yang sudah ada sebelumnya, yakni TPST Sentiong dan TPST Lebaksaat di wilayah Utara, guna mengimbangi peningkatan timbulan sampah yang terus bertambah setiap tahunnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menambahkan bahwa saat ini tingkat pengelolaan sampah di Cimahi masih berada di bawah 50 persen. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, penambahan TPST ini menjadi bagian strategis dari program pemerataan layanan dan peningkatan kapasitas pengolahan sampah demi mewujudkan visi Cimahi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Aep Saripudin
