Langsung ke konten utama

DPMPTSP KOTA CIMAHI LAKSANAKAN SOSIALISASI KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL MENGGUNAKAN OSS

Ragam Indonesia News Cimahi 10 Juni 2021


Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bertempat di Horison Green Forest Hotel, Jl. Sersan Bajuri No.102, Cihideung, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (10/06/2021).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asminum) Sekretariat Daerah Kota Cimahi Tata Wikanta, yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Agenda pembahasan dalam kegiatan sosialisasi ini terkait Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Cimahi. Adapun para pesertanya berasal dari kalangan dunia usaha se-Kota Cimahi

Membacakan sambutan tertulis Plt. Wali Kota, Tata Wikanta mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah menyelesaikan sebanyak 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Hal mendasar yang diatur dalam peraturan pelaksanaan tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang dalam kondisi sulit sebagai akibat pandemi Covid-19.

“Sejalan dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Dalam hal ini, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke basis risiko [risk based approach/RBA],” jelas Tata. 

Ditambahkan Tata, diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan mengunakan sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat, dalam hal ini oss (online single submission).

“Atas dasar itu, dalam rangka memperoleh gambaran atau data dan informasi penanaman modal di Kota Cimahi, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” terangnya.

            

Terakhir, Tata memaparkan, sesuai dengan peraturan Kepala BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala. Mengingat pentingnya penyusunan LKPM ini, maka Pemerintah Kota Cimahi berusaha menindaklanjutinya dengan memberikan pemahaman terhadap kebijakan dan tata cara pengisian LKPM melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. Disampaikannya, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Cimahi, diketahui bahwa hampir sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi belum menyampaikan LKPM secara berkala. 

“Hal ini kemungkinan adanya kekurangpahaman dalam pengisian laporan kegiatan penanaman modal [LKPM]. Oleh karenanya kami berharap agar para peserta dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik mungkin agar kepatuhan dalam menyusun LKPM dapat meningkat ke depannya,” pungkas Tata. 

Bertindak selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, Septiria Christina, STP., M.A.B. (Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi / BKPM, S. Halomoan Pakpahan, S.T., M.Si. (Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, dan Neni Rosdiani, S.H., M.Si. (Plt. Kasi Pemantauan dan Pembinaan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. 

Turut hadir secara langsung pada kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cimahi Achmad Nuryana dan Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani beserta seluruh jajarannya.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Sunda Gelar Sawala Luhung, Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai 'Maung Sagara'

GARUT, 2 Juni 2025 – Para tokoh Sunda, termasuk Abah Kian Santang Majalaya (Ketua Padepokan Ngaji Diri Ngaji Rasa) dan Asep Sabda (Ketua Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA) dari Garut, berencana menggelar Musyawarah Besar (Sawala Luhung) pada Mei 2025. Pertemuan ini akan fokus membahas fenomena kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap menuai kontroversi, mulai dari penutupan tempat wisata yang dianggap melanggar tata ruang hingga penggunaan barak TNI untuk mendidik anak-anak bermasalah. Dalam keterangan pers, Asep Sabda mengungkapkan bahwa musyawarah ini akan mengkaji secara mendalam sosok Dedi Mulyadi yang digambarkan sebagai "Maung Sagara". Istilah ini merupakan kiasan yang menggabungkan simbol "Maung" (Harimau) yang melambangkan wibawa, keberanian, kekuatan, kekuasaan, dan mistik, dengan "Sagara" (Lautan/Samudra Luas) yang merepresentasikan kedalaman, ketidakterbendungan, dan misteri. "Kang Dedi Mulyadi adalah Maung Sagara. B...

Hibah PATAKA Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, Simbol Kebangkitan Sunda

Bogor, 14 Juni 2025 – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi hari ini di Batu Tulis, Bogor, dengan disepakatinya hibah PATAKA (Bendera Perang) Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah Sawala Adat yang diprakarsai oleh Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA, yang diketuai oleh Saudara Asep Sabda, dan Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat, yang diketuai oleh Abah Iman. Acara Sawala Adat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Padepokan Aji Diri Aji Rasa Majalaya, Kabupaten Bandung, yaitu Aang Sancang dan Abah Mahpudin, serta Tokoh Adat Ci Mande Bogor, H. Asep Ci Mande. Pusaka dan PATAKA yang dihibahkan ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran, yang berlokasi di Batu Tulis, Kota Bogor. Yang paling menarik perhatian adalah kehadiran PATAKA atau bendera perang dari masa Kerajaan Sunda dan Pajajaran, yang dalam bahasa Sunda diistilahkan sebagai "Muka Tutungkusan...

Kontes Ayam Hias Semarakkan Lapangan Pemkot Cimahi, Dorong Potensi Ekonomi Kerakyatan

Cimahi, 14 Juni 2025 – Ratusan penggemar ayam hias memadati Lapangan Pemkot Cimahi hari ini untuk mengikuti Kontes Ayam Hias Piala Walikota Cimahi. Acara ini secara resmi dibuka oleh Assisten III, Harjono, yang mewakili Walikota Cimahi. Turut hadir dalam pembukaan Kepala Dinas Pangan Pertanian yang di wakili, serta Camat Cimahi Utara, Ruly. Dalam sambutannya, Harjono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Walikota Cimahi karena kesibukan lain. Ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap kontes ayam hias dapat terus berkembang serta semakin memajukan dunia ayam hias di Cimahi dan sekitarnya. "Alhamdulillah, Cimahi hari ini di tengah berbagai kegiatan, salah satunya dimeriahkan dengan kontes ayam," ujar Harjono saat membuka acara. Harjono menjelaskan bahwa kontes ini tidak hanya mempertandingkan ayam hias, tetapi juga beberapa jenis ayam lain seperti ayam Pelung. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kepala Dinas Provinsi serta para sponsor dari Pokn...