Langsung ke konten utama

Kasus Tanah Cikole Sukabumi, Yayasan Kehidupan Baru Tidak Pernah Terima Uang Ganti Rugi Dari Pemprov Jabar

Ragam Indonesia News 24 Desember 2021 

SUKABUMI-Kasus masalah tanah sengketa di Sukabumi daerah Cikole yang menjadi sengketa dimiliki oleh Pemerintahan Kota Sukabumi seluas  6.580 M² Yang dijadikan kantor Pemerintahan Sukabumi untuk Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) dan SDN Cikole Kota Sukabumi, sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Kota Sukabumi.

Tanah dan bangunan tersebut adalah Milik Yayasan Kehidupan Baru. dengan setifikat HGB  No 604 pada Tahun 1980  sertifikat HGB. No. 604 berakhir masa berlakunya tanggal 23 September 1980. 

Tanggal 3 Desember 1980 pemilik Yayasan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan ke Wali Kota Sukabumi, jawaban  dari Wali Kota Sukabumi pada tanggal  13 Maret 1982, pada prinsipnya Wali Kota Sukabumi tidak berkeberatan atas perpanjangan  HGB  No. 604.

Sedangkan menurut Kepala Biro Hukum Pemkot Sukabumi Yudi, telah menerangkan bahwa permasalahan tanah seluas 6.580 6.580 M²  antara Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Kehidupan Baru telah selesai dan berdasarkan Putusan pengadilan bahwa tanah seluas 6.580 M2 menjadi hak milik Pemkot Sukabumi.

Dari alasan Yudi, dikarenakan dari pihak Yayasan Kehidupan Baru tidak memperpanjang surat sertifikat HGB  No.604, yaitu batas waktu  tahun 1980, otomatis tanah dan bangunan  tersebut menjadi tanah negara dalam hal ini Pemkot Sukabumi.

Selanjutnya menurut Yudi, telah terjadi pembayaran ganti  rugi dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam hal Dinas Pendidikan sebesar  Rp 15.000.000 dan Rp 6.000.000 untuk  pembelian  gedung dan tanah seluas 6.580 M².

Namun Yudi tidak dapat membuktikan ganti rugi dari pembelian tanah tersebut, saat dikonfirmasi, 

"Surat bukti ganti rugi pembelian tanah tidak bisa diberikan atau diperlihatkan, nanti surat itu akan diperlihatkan dipersidangan," imbuh Yudi.

Namun menurut pemilik tanah tersebut Yayasan Kehidupan Baru, bahwa pihak Yayasan tidak pernah menerima uang ganti rugi pembayaran tanah miliknya.

"Hanya pihak Yayasan mengetahui bahwa uang tersebut hanya berupa bantuan ke sekolah atau uang sewa gedung," ujar kuasa hukum dari pihak Yayasan Dedi Cristian.

Bahkan dari Pihak Yayasan masih memegang Sertifikat Asli HGB No.604. 

"Kalau memang  benar sudah terjadi pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi, Yayasana menanyakan di mana suratnya. Sertifikat asli masih ada di pemilik Yayasan," Tandas Dedi.

Yayasan masih memiliki surat bukti dari BAPPEDA TK II Sukabumi, tepatnya tanggal 29 Desember 1982 yang ditandatangani  oleh Kepala  Bappeda TK II Sukabumi    Drs R Iskandar menyatakan, bahwa uang yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp 21.000.000 adalah bantuan untuk perkumpulah Sekolah-sekolah Kehidupan Baru, bukan ganti rugi bagi tanah dan bangunan. Bukti suratnya masih ada.

Menurut salah seorang tokoh asli Sukabumi yang juga ahli di bidang pertanahan yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ada apa dengan Pemerintah Kota Sukabumi. 

"Jelas Pemkot Sukabumi sudah  sewenang-wenang merampas hak pemilik Yayasan," ujar sumber.

Tokoh ini juga memaparkan beberapa hal berikut ini:

1. Kalau benar tanah dan bangunan sudah habis masa perpanjangan HGB dan  pemilik Yayasan bisa mengajukan perpanjangan kembali dan itu sudah  diberi ijin oleh Wali Kota Sukabumi. Mengapa Pemkot Sukabumi  tidak mengabulkan?

2. Bukti  surat bahwa telah terjadi  ganti rugi  yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Mana suratnya? Di notaris mana terdaftar atau surat tanda  tangan dari Camat atau  dari Kantor BPN?

3. Masalah ganti rugi sebesar Rp15.000.000.dan Rp6.000.000. Apa sudah pantas atau layak dengan luas tanah 6.580 m²  beserta bangunan? Apa Pemkot Sukabumi tidak menghitung harga tanah dan bangunan pada saat pembayaran ganti rugi?

4. Apa Pemkot Sukabumi tidak membaca Kepres No 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan  Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat?

5..Pemkot Sukabumi mengatakan sudah membayar ganti rugi, tapi Sertifikat Asli HGB masih dipegang pemilik Yayasan.

6. Yang paling aneh, ganti rugi menjadi surat jual beli.

Jadi dirinnya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi. Dia berharap pihak Yayasan segera melaporkan kasus ini ke mafia tanah, biar kasusnya terang benderang..

Ia menambahkan, kalau Pemkot Sukabumi berminat mengambil tanah tersebut, harusnya melalui proses hokum yang benar melalui Pelepasan Hak Perioritas  atau proses  pengadaan tanah. “Tentunya  melalui ganti rugi, bukan merampas semena-mena,” tandas sumber. (Bagdja).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Sunda Gelar Sawala Luhung, Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai 'Maung Sagara'

GARUT, 2 Juni 2025 – Para tokoh Sunda, termasuk Abah Kian Santang Majalaya (Ketua Padepokan Ngaji Diri Ngaji Rasa) dan Asep Sabda (Ketua Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA) dari Garut, berencana menggelar Musyawarah Besar (Sawala Luhung) pada Mei 2025. Pertemuan ini akan fokus membahas fenomena kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap menuai kontroversi, mulai dari penutupan tempat wisata yang dianggap melanggar tata ruang hingga penggunaan barak TNI untuk mendidik anak-anak bermasalah. Dalam keterangan pers, Asep Sabda mengungkapkan bahwa musyawarah ini akan mengkaji secara mendalam sosok Dedi Mulyadi yang digambarkan sebagai "Maung Sagara". Istilah ini merupakan kiasan yang menggabungkan simbol "Maung" (Harimau) yang melambangkan wibawa, keberanian, kekuatan, kekuasaan, dan mistik, dengan "Sagara" (Lautan/Samudra Luas) yang merepresentasikan kedalaman, ketidakterbendungan, dan misteri. "Kang Dedi Mulyadi adalah Maung Sagara. B...

Hibah PATAKA Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, Simbol Kebangkitan Sunda

Bogor, 14 Juni 2025 – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi hari ini di Batu Tulis, Bogor, dengan disepakatinya hibah PATAKA (Bendera Perang) Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah Sawala Adat yang diprakarsai oleh Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA, yang diketuai oleh Saudara Asep Sabda, dan Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat, yang diketuai oleh Abah Iman. Acara Sawala Adat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Padepokan Aji Diri Aji Rasa Majalaya, Kabupaten Bandung, yaitu Aang Sancang dan Abah Mahpudin, serta Tokoh Adat Ci Mande Bogor, H. Asep Ci Mande. Pusaka dan PATAKA yang dihibahkan ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran, yang berlokasi di Batu Tulis, Kota Bogor. Yang paling menarik perhatian adalah kehadiran PATAKA atau bendera perang dari masa Kerajaan Sunda dan Pajajaran, yang dalam bahasa Sunda diistilahkan sebagai "Muka Tutungkusan...

Kontes Ayam Hias Semarakkan Lapangan Pemkot Cimahi, Dorong Potensi Ekonomi Kerakyatan

Cimahi, 14 Juni 2025 – Ratusan penggemar ayam hias memadati Lapangan Pemkot Cimahi hari ini untuk mengikuti Kontes Ayam Hias Piala Walikota Cimahi. Acara ini secara resmi dibuka oleh Assisten III, Harjono, yang mewakili Walikota Cimahi. Turut hadir dalam pembukaan Kepala Dinas Pangan Pertanian yang di wakili, serta Camat Cimahi Utara, Ruly. Dalam sambutannya, Harjono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Walikota Cimahi karena kesibukan lain. Ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap kontes ayam hias dapat terus berkembang serta semakin memajukan dunia ayam hias di Cimahi dan sekitarnya. "Alhamdulillah, Cimahi hari ini di tengah berbagai kegiatan, salah satunya dimeriahkan dengan kontes ayam," ujar Harjono saat membuka acara. Harjono menjelaskan bahwa kontes ini tidak hanya mempertandingkan ayam hias, tetapi juga beberapa jenis ayam lain seperti ayam Pelung. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kepala Dinas Provinsi serta para sponsor dari Pokn...