Bale Bandung – Persidangan perkara perdata nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung telah berakhir dengan damai.
Pihak Penggugat, melalui kuasanya Advokat Marco Van Basten, S.H., M.H., secara resmi mencabut gugatan yang diajukannya terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat. Pencabutan ini disertai beberapa catatan kesepahaman yang telah diterima dan disepakati oleh pihak Tergugat.
Kuasa hukum Tergugat, H. Achmad Gunawan, S.H., M.H., dan Hendi, S.H., M.H., telah menyatakan menerima pencabutan gugatan tersebut dan menghormati langkah damai yang ditempuh Penggugat.
Petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait pencabutan perkara ini dijadwalkan akan keluar pada Rabu mendatang. Dengan pencabutan ini, perkara tersebut dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan, termasuk terhadap Para Turut Tergugat, seperti Pimpinan DPRD Kota Cimahi, serta pihak-pihak lain yang sebelumnya disebut dalam perkara ini.
Penanganan yang berorientasi pada penyelesaian damai ini mendapat apresiasi dari semua pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan semangat rekonsiliasi.
Komentar
Posting Komentar