Bandung Barat – Aroma arogansi mencuat dari lingkungan SMP Negeri 1 Parongpong. Seorang petugas sekolah bernama Ibu Ima, yang disebut sebagai staf sarana dan prasarana, dilaporkan melarang sejumlah jurnalis masuk ke area sekolah, Senin (10/11/2025).
Padahal, para awak media datang bukan untuk membuat gaduh, melainkan menjalankan fungsi sosial kontrol sesuatu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, alih-alih disambut terbuka, jurnalis justru dihadang di pintu masuk dan dilarang meliput tanpa alasan yang jelas.
“Kami hanya ingin meliput kegiatan sekolah, bukan mengganggu. Tapi kami malah diperlakukan seperti orang tak diundang,” ujar salah satu jurnalis yang dihalangi masuk.
Tindakan seperti ini tidak hanya menghambat kerja wartawan, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers = Ancaman terhadap Demokrasi
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak wartawan, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi. Ketika jurnalis dihalangi, yang dirugikan bukan hanya media, tapi masyarakat luas yang kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka.
Pers berperan sebagai penjaga transparansi dan pengawas kebijakan publik. Jika ruang gerak wartawan mulai dibatasi, maka ruang gelap untuk penyalahgunaan wewenang akan semakin luas.
“Sekolah itu lembaga pendidikan, bukan wilayah terlarang. Kalau semua ditutup-tutupi, bagaimana publik bisa percaya?” tulis seorang warganet di media sosial.
Warganet pun ramai menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan sikap anti kritik dan anti transparansi, terutama di lingkungan sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Perlu Sikap Tegas dari Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Parongpong belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk menindak tegas oknum yang diduga melanggar hak konstitusional jurnalis.
Langkah pembiaran hanya akan menumbuhkan preseden buruk: bahwa melarang wartawan adalah hal biasa, padahal itu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Kebebasan Pers Adalah Nafas Demokrasi
Kebebasan pers adalah nafas dari demokrasi. Ketika wartawan dibungkam, kebenaran ikut dikunci, dan masyarakat kehilangan hak untuk tahu. Karena itu, semua pihak terutama lembaga publik seperti sekolah perlu memahami bahwa kerja jurnalistik bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial demi kebaikan bersama.
