Polres Cimahi Tangkap Lima Pelaku Sindikat Penipuan Berkedok Karyawan Finance


CIMAHISatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengamankan lima orang pelaku sindikat penipuan dan penggelapan puluhan sepeda motor milik masyarakat. Para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi karyawan perusahaan leasing atau finance (pihak pembiayaan).

Modus Operandi: Mengaku dari Pihak Finance dan Menipu Korban

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Pelaku yang berjumlah dua orang dalam setiap aksinya, akan menghentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian mengaku dari pihak finance (disebutkan beberapa nama seperti Adira Finance, FIF Finance, dan BAF Finance) dan memberitahukan bahwa kendaraan yang digunakan korban sudah menunggak pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Korban yang tidak curiga kemudian dibujuk untuk ikut dibonceng pelaku menuju kantor finance terdekat, menggunakan kendaraan korban. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk membeli materai di minimarket (seperti Alfamart atau Indomaret) atau tempat fotokopi.

Saat korban lengah membeli materai, pelaku akan melarikan diri dengan membawa kabur kendaraan milik korban. Kunci kontak kendaraan korban biasanya masih dalam penguasaan pelaku.

Rangkaian Peristiwa yang Terungkap

Beberapa contoh kejadian yang diuraikan dalam rilis:

 * Sabtu, 09 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Indomaret Jl. Moh. K. Wiganda Sasmita No. 41 Kel. Cimahi Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi.

 * Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Alfamart Jl. Jendral Sudirman No. 115 RT. 03 RW. 15 Kel. Baros Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi.

 * Minggu, 07 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di depan kantor ADIRA Finance Jl. Raya Gadobangkong No. 94, Gadobangkong, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat.

Pasal yang Disangkakan dan Imbauan untuk Masyarakat

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara.

Polres Cimahi saat ini berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari hasil kejahatan para pelaku.

Imbauan Khusus:

Polres Cimahi mengimbau seluruh masyarakat Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sekitarnya yang merasa pernah mengalami kejadian serupa untuk segera mendatangi Polres Cimahi guna mengecek kendaraan yang telah diamankan tersebut.

Sumber: Press Rilis (Unggahan Media Sosial) Resmi Polres Cimahi.

AS

إرسال تعليق

أحدث أقدم

Android