Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan program pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2026.
Melansir unggahan resmi dari akun Instagram @bappendakotacimahi, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Cimahi.
Melalui program ini, diharapkan beban finansial masyarakat dapat berkurang secara signifikan.
Dalam skema kebijakan terbaru tersebut, Pemkot Cimahi memberikan pembebasan pajak sepenuhnya atau diskon 100% (gratis) bagi warga yang memiliki ketetapan pajak PBB di rentang Rp0 hingga Rp100.000.
Sementara itu, bagi wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100.000, tersedia insentif berupa potongan sebesar 10% jika pembayaran dilakukan hingga bulan April 2026, serta potongan sebesar 5% untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan Mei 2026.
Langkah pro-rakyat ini diharapkan dapat mendorong kedisiplinan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya lebih awal. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum diskon ini sebelum masa berlaku potongan harga berakhir.
Dengan membayar PBB tepat waktu, warga tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial pribadi, tetapi juga turut berkontribusi langsung dalam mendukung pembangunan dan penyediaan fasilitas umum di wilayah Kota Cimahi.
AS
