CIMAHI, Ragam Indonesia News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi kembali melakukan tindakan tegas demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pada Sabtu (28/03/2026), petugas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl. Mahar Martanegara, Kelurahan Cibeureum.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan umum, sekaligus memastikan fasilitas publik seperti trotoar dan badan jalan berfungsi optimal bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, A.P., M.A.P., menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk pelarangan bagi warga untuk mencari nafkah, melainkan upaya untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan bukanlah tempat berdagang, karena bisa membahayakan dan mengganggu aktivitas pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya," papar Mokhammad Syamsul Maarif.
Selain melakukan tindakan di lapangan, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan dan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami pentingnya menjaga estetika dan keamanan kota.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga ketertiban, keindahan kota, serta memastikan kenyamanan bagi seluruh warga.
"Tujuannya agar warga semakin HEPI dan menjadikan Cimahi sebagai Kota yang MANTAP," pungkasnya.
Red

