BANDUNG – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati melalui aksi demonstrasi besar-besaran kemarin bukan sekadar seremoni tahunan. Bagi praktisi hukum, fenomena ini merupakan cerminan nyata dari ketidakseimbangan relasi kuasa antara pekerja, pengusaha, dan negara yang masih menghantui iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
Advokat Rd. Susanti Komalasari, S.H., memberikan pandangan kritis terkait dinamika tersebut. Menurutnya, turunnya buruh ke jalan adalah manifestasi dari penggunaan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, namun sekaligus menjadi indikator adanya kebuntuan komunikasi.
Rd. Susanti menekankan bahwa aksi massa yang masif menandakan bahwa mekanisme dialog formal, baik melalui perundingan bipartit maupun tripartit, belum mampu mengakomodasi kepentingan buruh secara substantif.
"Dalam kacamata hukum, ini adalah indikasi adanya 'kegagalan sistemik' dalam perlindungan hak-hak normatif pekerja. Ketika jalur meja perundingan tidak lagi efektif, maka jalanan menjadi satu-satunya ruang bagi mereka untuk bersuara," ungkap Susanti.
Sebagai seorang advokat, Susanti melihat ada dua sisi mata uang yang harus dijaga dalam setiap aksi penyampaian pendapat:
1. Hak Buruh: Menuntut upah layak, jaminan kerja, dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
2. Koridor Hukum: Aksi harus tetap kondusif, menghindari tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, serta menghormati hak masyarakat lainnya.
Beliau menegaskan bahwa tuntutan ekonomi buruh sebenarnya adalah pesan hukum bagi pemerintah untuk mengevaluasi regulasi yang ada agar benar-benar memberikan perlindungan, bukan sekadar pemanis di atas kertas.
Negara, melalui aparat penegak hukum, memegang kunci dalam menjaga stabilitas tanpa membungkam demokrasi. Susanti mengingatkan agar aparat berperan sebagai penjamin keamanan aksi, bukan sebagai alat represif.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada pelanggaran, penindakan harus proporsional dan berbasis hukum, bukan berdasarkan pendekatan kekuasaan semata," tegasnya.
Mengakhiri pandangannya, Rd. Susanti Komalasari menyebut rentetan demonstrasi kemarin sebagai "alarm hukum" bagi para pemangku kepentingan. Ia meyakini bahwa selama akar permasalahan terkait keadilan sosial belum diselesaikan, aksi serupa akan terus berulang.
"Hukum yang baik bukan hanya yang tertulis dengan indah di dalam undang-undang, tetapi hukum yang benar-benar terasa adil bagi mereka yang dilindunginya," pungkasnya.
Asep Salman

