JAKARTA, 14 Mei 2026 – Dunia hukum dan politik tanah air hari ini diguncang oleh babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara mengejutkan dijatuhi tuntutan 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Tidak hanya masa tahanan yang fantastis, Nadiem juga dihadapkan pada angka uang pengganti sebesar Rp5 Triliun. Angka ini memicu reaksi keras dari pendiri Gojek tersebut, yang menilai proses hukum ini telah melenceng jauh dari fakta persidangan.

​"Rekor yang Menyakiti Hati"

​Dalam pernyataan resminya hari ini, Nadiem tampak emosional namun tetap tegas. Ia menyoroti akumulasi hukuman yang jika ditotal mencapai 28 tahun (tuntutan pokok ditambah hukuman pengganti uang jika tidak dibayarkan).

​"Saya hari ini dituntut secara efektif 28 tahun. Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal lain. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?" ujar Nadiem dengan nada getir di hadapan awak media.

​Poin-Poin Perlawanan Nadiem:

​Nol Kesalahan Administrasi: Nadiem menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan satu pun bukti kesalahan administrasi maupun unsur korupsi dalam proyek Chromebook tersebut.

​Harta Kekayaan vs Uang Pengganti: Ia menyebut angka Rp5 Triliun sebagai angka "fiktif". Total kekayaannya di akhir masa jabatan bahkan tidak mencapai Rp500 Miliar.

​Senjata Hukum: Nadiem menduga hukuman ini sengaja dirancang untuk "menekan" atau "menakuti" dirinya menggunakan angka-angka yang tidak realistis yang diambil dari nilai saham IPO yang sifatnya fluktuatif (tidak riil).

​Nasib Sang Inovator di Ujung Tanduk

​Kasus ini menjadi sorotan publik karena kontrasnya sosok Nadiem sebagai simbol transformasi digital pendidikan dengan tuduhan korupsi pengadaan perangkat teknologi. Banyak pihak kini menunggu apakah nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan tim hukum Nadiem mampu meruntuhkan tuntutan raksasa dari Kejaksaan ini.

​Update terus informasi terkini hanya di Ragam Indonesia News

Sumber iNews.

Update: Kamis, 14 Mei 2026 - 02:45 WIB

(Red).