BANDUNG BARAT – Seksi Hukum (Sikum) Polres Cimahi melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Polsek Cipeundeuy ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel kepolisian mengenai regulasi terbaru, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh personel dari tiga Polsek jajaran, yakni Polsek Cipeundeuy, Polsek Cikalongwetan, dan Polsek Cipatat. Materi utama yang dibahas mencakup mekanisme bantuan hukum serta pemahaman mendalam mengenai Praperadilan dalam KUHAP dan implementasi KUHP yang baru.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama dari Sikum Polres Cimahi:
1. AKP Siti Ni'matul Hadiyah, S.H. (Kasikum Polres Cimahi)
2. Aiptu Sukarno Wardoyo, S.H. (Kasubsi Bankum Seksi Hukum Polres Cimahi)
Dalam paparannya, tim hukum menekankan pentingnya setiap anggota Polri memahami prosedur hukum acara agar dalam menjalankan tugas di lapangan tetap koridor hukum yang berlaku, terutama terkait hak-hak tersangka dan mekanisme praperadilan.
Kapolsek Cipeundeuy, AKP Suwandi, menyambut baik inisiatif sosialisasi ini. Menurutnya, update mengenai hukum pidana sangat krusial bagi anggota, terutama dengan adanya pembaruan KUHP.
"Kegiatan ini sangat penting bagi kami di level Polsek agar personel memiliki bekal pengetahuan yang kuat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang matang mengenai KUHP baru dan tata cara bantuan hukum, kita dapat meminimalisir kesalahan prosedur dalam penyidikan," ujar AKP Suwandi.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan pemateri terkait kendala teknis hukum yang sering ditemui di lapangan. Diharapkan melalui sosialisasi ini, profesionalisme Polri dalam penegakan hukum semakin meningkat sesuai dengan semangat transformasi Polri yang Presisi.
Rulli

0 Komentar