CIMAHI – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Cimahi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi menghadirkan kembali Program Penghapusan Denda Pajak Daerah yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Melalui program ini, masyarakat atau Wajib Pajak cukup membayarkan nilai pokok pajaknya saja. Seluruh sanksi administratif berupa denda tunggakan pajak akan secara otomatis dihapuskan dalam sistem pembayaran selama periode tersebut.
Langkah ini diambil Pemkot Cimahi untuk memberikan keringanan finansial sekaligus meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, program ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.
Daftar Jenis Pajak Daerah yang Mendapat Pembebasan Denda
Penghapusan denda administratif ini berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah, antara lain:
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), meliputi:
Makanan dan/atau Minuman
Jasa Parkir
Jasa Perhotelan
Jasa Kesenian dan Hiburan
Tenaga Listrik
Himbauan bagi Wargi Cimahi
Bappenda Kota Cimahi mengimbau seluruh warga (Wargi Cimahi) untuk memanfatkan kesempatan emas ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 September 2026.
"Kini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak daerah. Bayar pokok pajaknya, dendanya dihapus secara otomatis. Ayo manfaatkan sekarang: Lunasi Pajaknya, Nikmati Bebas Dendanya!" tulis Bappenda Kota Cimahi dalam pengumuman resminya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan verifikasi tagihan pajak, dapat menghubungi saluran resmi Bappenda Kota Cimahi melalui:
Situs Resmi: bappenda.cimahikota.go.id
Telepon: (022) 6632308
Email: bappenda@cimahikota.go.id
Instagram: @bappendakotacimahi
Editor: Aep Saripudin

0 Komentar