CIMAHI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka. Warga diminta untuk tidak memberikan data pribadi atau membayar biaya apa pun terkait pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), termasuk pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pihak Disdukcapil Kota Cimahi menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan adminduk dan aktivasi IKD bersifat 100% GRATIS serta tidak dipungut biaya sedikit pun. Selain itu, proses aktivasi IKD wajib dilakukan secara langsung oleh pemohon dan tidak dapat diwakilkan.
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD secara resmi dapat mendatangi lokasi-lokasi layanan berikut:
MPP (Mal Pelayanan Publik) Kota Cimahi
Kantor Kecamatan
Kantor Kelurahan
Masyarakat juga diminta untuk mengabaikan segala bentuk pesan singkat (SMS/WhatsApp) maupun panggilan telepon dari pihak tak dikenal yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Cimahi. Waspadai pesan yang meminta pembayaran atau mengarahkan warga untuk mengklik tautan (link) serta mengunduh aplikasi mencurigakan (.apk) yang berpotensi mencuri data pribadi.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan kendala dan dugaan penipuan, dapat menghubungi saluran resmi Disdukcapil Kota Cimahi melalui:
Email Pengaduan: pengaduan.adminduk@cimahikota.go.id
Layanan SP4N-LAPOR!: [https://lapor.go.id/](https://lapor.go.id/)
WhatsApp Mantap: 082289999034
Situs Resmi: disdukcapil.cimahikota.go.id
Sumber Informasi: Akun Instagram Resmi Disdukcapil Kota Cimahi (@disdukcapilcimahi).
Editor: Aep Saripudin

0 Komentar