CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi secara resmi memulai agenda pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) untuk Tahun Anggaran 2026.
Proses pembahasan tersebut dibuka melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita, Rabu (5/8/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, serta didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni H. Nabsun, H. Edi Kanedi, dan Agung Yudaswara. Agenda dinyatakan sah setelah dihadiri oleh 26 dari total 45 legislator Cimahi, memenuhi syarat kuorum pelaksanaan rapat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para camat dan lurah se-Kota Cimahi.
Dalam purna penjelasannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pergeseran atau penyesuaian dalam APBD 2026 bukanlah indikasi kemunduran dalam roda pembangunan daerah. Langkah ini dinilai sebagai respons fleksibel pemerintah kota terhadap dinamika ekonomi terkini serta penyelarasan dengan kebijakan di tingkat nasional.
Ngatiyana menekankan bahwa penurunan atau efisiensi alokasi anggaran tidak boleh mengurangi bobot dan kualitas pelayanan kepada publik. Keberhasilan pembangunan, menurutnya, diukur dari dampak nyata serta manfaat langsung yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar besarnya angka belanja yang dikeluarkan.
Penyampaian dokumen KUPA-PPAS Perubahan TA 2026 ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui pembahasan ini, DPRD dan Pemkot Cimahi berkomitmen menajamkan skala prioritas agar alokasi dana daerah pada sisa tahun anggaran 2026 dapat terserap secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi menjaga kesinambungan program prioritas di Kota Cimahi.
Wartawan: AS
Editor: Aep Saripudin


0 Komentar