JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Nadiem Makarim ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan 250.000 unit laptop Chromebook yang diperuntukkan bagi sekolah di seluruh Indonesia. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 ini diduga sarat dengan manipulasi spesifikasi dan penggelembungan harga. "Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan bukti, tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Saudara Nadiem Makari...
Blog tentang berita yang terjadi di sekitar