Cimahi, RIN - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari dan akan memasuki masa tenang pada 11- 13 Februari. Dalam hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut perannya yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu sukses, dapat berjalan dengan lancar. Dikutip dari laman resmi Bawaslu, peran Bawaslu dan Panwaslu memiliki Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dari Bawaslu selama berlangsungnya Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Krusialnya permasalahan ini lembaga swadaya masyarakat pemantau kinerja aparatur negara (LSM PENJARA) turut berpartisipasi menyukseskan pemilu dengan melaksanakan aktivitas yang berhubungan dalam hal pengawasan. “Pada pemilu ini kami turut berperan serta untuk memastikan jajaran Bawaslu siap menyelesaikan tugas pengawasan term...
Blog tentang berita yang terjadi di sekitar