Langsung ke konten utama

BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dibayar Sebelum Kontrak Proyek Fisik Ditandatangani di Cimahi: Penegasan Perlindungan Pekerja Konstruksi


Cimahi, 26 Juni 2025 – Pemerintah Kota Cimahi, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), kini memperketat aturan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja proyek konstruksi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, menegaskan bahwa setiap pemenang tender proyek jasa konstruksi wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sebelum kontrak proyek ditandatangani.

Penegasan ini disampaikan Asep Ajat Jayadi dalam sebuah Forum Grup Diskusi (FGD) yang berfokus pada program jasa konstruksi. Menurutnya, kewajiban ini bertujuan utama untuk memastikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terpenuhi bagi para pekerja di sektor konstruksi, yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.

"Setiap pemenang tender untuk melaksanakan kegiatan (proyek konstruksi) itu kewajiban-kewajibannya adalah membayar dulu BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya sebelum kontrak ditandatangani," jelas Asep Ajat Jayadi.

Ia menambahkan bahwa pembayaran iuran ini sangat krusial untuk menjamin perlindungan pekerja. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja fatal, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biayanya.

"Untuk tenaga kerja (informal/rentan) yang dimaksud di sini lebih fokus pada dua bidang, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tambahnya.

Sejalan dengan Regulasi Nasional untuk Pekerja Informal

Kebijakan Pemerintah Kota Cimahi ini selaras dengan kerangka hukum jaminan sosial di Indonesia, khususnya untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Hal ini didasari oleh:
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang secara spesifik mengatur kewajiban kepesertaan pekerja dalam program JKK dan JKM.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Disnaker Kota Cimahi dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerja informal atau rentan, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.

AS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Sunda Gelar Sawala Luhung, Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai 'Maung Sagara'

GARUT, 2 Juni 2025 – Para tokoh Sunda, termasuk Abah Kian Santang Majalaya (Ketua Padepokan Ngaji Diri Ngaji Rasa) dan Asep Sabda (Ketua Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA) dari Garut, berencana menggelar Musyawarah Besar (Sawala Luhung) pada Mei 2025. Pertemuan ini akan fokus membahas fenomena kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap menuai kontroversi, mulai dari penutupan tempat wisata yang dianggap melanggar tata ruang hingga penggunaan barak TNI untuk mendidik anak-anak bermasalah. Dalam keterangan pers, Asep Sabda mengungkapkan bahwa musyawarah ini akan mengkaji secara mendalam sosok Dedi Mulyadi yang digambarkan sebagai "Maung Sagara". Istilah ini merupakan kiasan yang menggabungkan simbol "Maung" (Harimau) yang melambangkan wibawa, keberanian, kekuatan, kekuasaan, dan mistik, dengan "Sagara" (Lautan/Samudra Luas) yang merepresentasikan kedalaman, ketidakterbendungan, dan misteri. "Kang Dedi Mulyadi adalah Maung Sagara. B...

Hibah PATAKA Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, Simbol Kebangkitan Sunda

Bogor, 14 Juni 2025 – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi hari ini di Batu Tulis, Bogor, dengan disepakatinya hibah PATAKA (Bendera Perang) Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah Sawala Adat yang diprakarsai oleh Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA, yang diketuai oleh Saudara Asep Sabda, dan Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat, yang diketuai oleh Abah Iman. Acara Sawala Adat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Padepokan Aji Diri Aji Rasa Majalaya, Kabupaten Bandung, yaitu Aang Sancang dan Abah Mahpudin, serta Tokoh Adat Ci Mande Bogor, H. Asep Ci Mande. Pusaka dan PATAKA yang dihibahkan ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran, yang berlokasi di Batu Tulis, Kota Bogor. Yang paling menarik perhatian adalah kehadiran PATAKA atau bendera perang dari masa Kerajaan Sunda dan Pajajaran, yang dalam bahasa Sunda diistilahkan sebagai "Muka Tutungkusan...

Kontes Ayam Hias Semarakkan Lapangan Pemkot Cimahi, Dorong Potensi Ekonomi Kerakyatan

Cimahi, 14 Juni 2025 – Ratusan penggemar ayam hias memadati Lapangan Pemkot Cimahi hari ini untuk mengikuti Kontes Ayam Hias Piala Walikota Cimahi. Acara ini secara resmi dibuka oleh Assisten III, Harjono, yang mewakili Walikota Cimahi. Turut hadir dalam pembukaan Kepala Dinas Pangan Pertanian yang di wakili, serta Camat Cimahi Utara, Ruly. Dalam sambutannya, Harjono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Walikota Cimahi karena kesibukan lain. Ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap kontes ayam hias dapat terus berkembang serta semakin memajukan dunia ayam hias di Cimahi dan sekitarnya. "Alhamdulillah, Cimahi hari ini di tengah berbagai kegiatan, salah satunya dimeriahkan dengan kontes ayam," ujar Harjono saat membuka acara. Harjono menjelaskan bahwa kontes ini tidak hanya mempertandingkan ayam hias, tetapi juga beberapa jenis ayam lain seperti ayam Pelung. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kepala Dinas Provinsi serta para sponsor dari Pokn...