Cimahi, RIN - 29 Agustus 2025 – Warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dihebohkan dengan hilangnya sebuah sertifikat tanah hak milik atas nama Nur Royahati. Sertifikat ini diketahui hilang di sekitar wilayah Kelurahan Cipageran.
Ketua RW 29, Aon Budin, menyampaikan permohonan bantuan kepada masyarakat. "Kami mengimbau kepada siapa pun yang menemukan sertifikat tersebut agar segera menghubungi saya," ujar Aon. Ia juga menegaskan bahwa pemilik sertifikat sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Kami sudah melaporkan kehilangan ini ke pihak kepolisian setempat dan juga ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses lebih lanjut," jelas Aon Budin. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat dan memastikan proses duplikasi dapat segera diurus.
Bagi masyarakat yang menemukan sertifikat tanah tersebut, Aon Budin bisa dihubungi melalui nomor telepon 087802540300. "Atas perhatian dan kerja sama dari seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tutup Aon.
Informasi ini di dapat melalui telpon aplikasi pesan singkat WhatsApp
Komentar
Posting Komentar