CIMAHI TEGAS: KOTA INKLUSIF DAN SEHAT BUKAN LAGI MIMPI! DPRD Setujui Raperda Disabilitas dan Kawasan Tanpa Rokok


CIMAHI,RIN 8 Oktober 2025 – Masa depan Kota Cimahi yang Inklusif, Sehat, dan Berkeadilan semakin nyata setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi hari ini menggelar Sidang Paripurna yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting inisiatif DPRD.

Kedua Raperda tersebut—tentang Penyandang Disabilitas dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)—kini bergerak maju untuk disahkan, menandai sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun fondasi kota yang ramah bagi semua warganya.

Perda Disabilitas: Menjamin Hak dan Martabat Warga

Raperda tentang Penyandang Disabilitas disambut sebagai langkah monumental untuk memastikan hak-hak dasar bagi seluruh warga Kota Cimahi, tanpa terkecuali.

Fokus utamanya adalah pemenuhan hak, pemberdayaan, dan perlindungan penuh bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah menghilangkan pembatasan dan hambatan, sehingga mereka dapat berperan aktif dan setara dalam seluruh aspek kehidupan sosial.

> "Melalui Raperda ini, kami berharap terwujud sistem perlindungan dan pemberdayaan, sehingga penyandang disabilitas dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial secara setara dan bermartabat," tegas Walikota Cimahi, Bapak Ngatiyana.

Perda KTR: Komitmen Kuat Menuju Ruang Publik Bebas Asap

Sementara itu, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menegaskan posisi Pemerintah Kota Cimahi dalam melindungi kesehatan masyarakat—terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil—dari bahaya asap rokok.

Perda ini menjadi penyempurnaan regulasi yang vital, disesuaikan dengan ketentuan terbaru Undang-Undang tentang Kesehatan. Kehadirannya akan memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok di berbagai fasilitas umum dan area publik, sekaligus menunjukkan komitmen serius Pemkot dalam menyediakan lingkungan yang sehat.

Sinergi Kunci Menuju Cimahi Berdaya Saing

Sidang Paripurna yang dihadiri Walikota, Wakil Walikota, Forkopimda, SKPD, dan anggota DPRD ini menunjukkan sinergi kuat dalam tata kelola pemerintahan.

"Langkah ini merupakan wujud sinergi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat Kota Cimahi," tutup Walikota Ngatiyana. Beliau berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat segera menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga.

(AS).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama