(Bersumber dari Unggahan Instagram @kejari_cimahi)
CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dan didampingi tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, telah berhasil melaksanakan penyerahan barang rampasan negara berupa perhiasan emas kepada pemenang lelang. Proses penyerahan berlangsung lancar di Kantor Kejari Cimahi pada hari Senin, 20 Oktober 2025, mulai pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari akun resmi Instagram @kejari_cimahi, barang rampasan negara yang diserahkan berupa 11 (sebelas) perhiasan emas yang telah laku terjual dalam lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, dengan harga total sebesar Rp90.113.167,-.
Pelaksanaan lelang ini merupakan kerja sama antara Kejari Cimahi dengan KPKNL Bandung. Acara penyerahan dihadiri oleh Pejabat KPKNL Bandung, Bapak Doan Octanary dan Ibu Eltasya, serta Tim Lelang PB3R dari Kejari Cimahi, yaitu Dhani Ranti, S.H., M.H., Farida Budianto, A.Md., Manarul Badrul, S.H., dan Syahginta Dwi Rachman.
Pemenang lelang, Bapak Sugiarto, telah mengambil seluruh barang tersebut di Kantor Kejari Cimahi. Dalam testimoninya yang terekam dalam video, Bapak Sugiarto menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Cimahi, mengonfirmasi bahwa ia telah mengambil 11 barang bergerak berupa emas tanpa dipungut biaya apapun, dan memuji proses yang berjalan sangat lancar.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melaksanakan tugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan hasil lelang barang rampasan negara dapat disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
AS
