CIMAHI RIN , 16 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Cimahi menyepakati hasil evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan tidak ada permasalahan krusial yang perlu menjadi perhatian serius. Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Cimahi telah menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut dalam rapat paripurna. "Raperda itu kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan mekanisme yang diatur," ungkap Wahyu saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Cimahi pada Rabu (16/07/25). Wahyu juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK sejala...
Blog tentang berita yang terjadi di sekitar