Langsung ke konten utama

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Cimahi Lakukan Gerakan Operasi Pasar

Gerakan Operasi Pasar Satpol PP Cimahi bersama Bea Cukai Bandung pada sejumlah toko-toko dan warung-warung.


CIMAHI, RIN - Kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dengan Bea Cukai Kota Bandung dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi terus dilakukan.

Kali ini Satpol PP bersama Bea Cukai melakukan kegiatan Gerakan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal pada Pelaku Usaha di 2 titik lokasi wilayah Kota Cimahi yaitu Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Citeureup, Jum'at (17/11/2023).

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang membenarkan hal itu.

"Kegiatan yang kami lakukan bukan penyitaan tetapi lebih kepada sosialisasi edukasi kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual rokok ilegal," ungkap Ranto.

Begitu pula menurut Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, SH, M.Si, yang biasa dipanggil Dadan ini, menjelaskan bahwa dalam kegiatan operasi kali ini, tidak lain untuk menekan peredaran rokok ilegal pada para pelaku usaha.

"Jadi, dalam kegiatan ini kita hanya memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tentang rokok ilegal ini," terang Dadan.

Dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dari hasil lapangan, ia mengatakan, karena masih adanya peredaran rokok ilegal, maka pihaknya lakukan kegiatan operasi secara bertahap.

"Terkait pemberantasan rokok ilegal ini, kita tidak akan berhenti sampai disini, kita masih lakukan dan tetap berjalan, hanya bentuk kegiatannya saja yang akan berubah," ungkap Dadan.

Lebih lanjut ditekankan pula olehnya, bahwa dalam kegiatan ini pihaknya tidak melakukan penyitaan, tetapi lebih kepada edukasi saja.

"Kami tidak melakukan penyitaan, tetapi kami hanya mensosialisasikan edukasi kepada para pelaku usaha toko-toko atau warung-warung untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal kepada masyarakat atau pelanggannya," tegas Dadan.

Adapun sasaran sosialisasi edukasi rokok ilegal ini dilakukan kepada para pedagang ataupun produsen.

"Ada juga yang langsung didatangi ke lapak-lapak," imbuhnya.

Dikatakannya, para pelaku usaha menyambut baik kedatangan Satpol PP dan Bea Cukai ini, pasalnya masih banyak para penjual rokok ilegal yang menawarkan ke toko-toko mereka.

"Tapi dengan adanya edukasi ini, mereka menjadi lebih tahu dan mereka jadi lebih berhati-hati," tutur Dadan.

Apabila setelah diberikan edukasi, sambung Dadan, tetapi masih ada yang melanggar, maka pihak bea cukai yang akan melakukan penindakan lebih lanjut.

Toko/Warung dipasang stiker 'Gempur Rokok Ilegal' oleh Satpol PP sebagai imbauan untuk masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.

"Karena kita sudah menyampaikan pula terkait aturan dan sanksi pelanggarannya pada mereka," ucapnya kembali.

Berdasarkan undang-undang bagi pelanggar atau bagi para pedagang yang menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi sampai dengan pidana penjara,

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sanksi pidana penjara digantikan dengan denda," papar Dadan.

Adapun nominal denda, lanjut Dadan, dihitung dari batang rokok yang didapatkan dikali 669 dikali 3. Dan sesuai dengan pasal yang tertulis dalam Pasal 54 dan Pasal 56, pidana penjara bagi penjual dan penyimpan rokok ilegal maksimal 5 tahun penjara.

Ia pun menyebutkan bahwa kegiatan operasi ini akan dilakukan kembali menyesuaikan dengan pihak bea cukai.

Para pelaku usaha toko-toko atau warung-warung yang sudah diberikan edukasi dalam Gerakan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tersebut dipasang stiker dengan motto 'Gempur Rokok Ilegal'.

"Ini sebagai imbauan kepada masyarakat atau pelanggan agar tidak membeli rokok ilegal tersebut," tutup Dadan.

(Sinta)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Sunda Gelar Sawala Luhung, Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai 'Maung Sagara'

GARUT, 2 Juni 2025 – Para tokoh Sunda, termasuk Abah Kian Santang Majalaya (Ketua Padepokan Ngaji Diri Ngaji Rasa) dan Asep Sabda (Ketua Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA) dari Garut, berencana menggelar Musyawarah Besar (Sawala Luhung) pada Mei 2025. Pertemuan ini akan fokus membahas fenomena kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap menuai kontroversi, mulai dari penutupan tempat wisata yang dianggap melanggar tata ruang hingga penggunaan barak TNI untuk mendidik anak-anak bermasalah. Dalam keterangan pers, Asep Sabda mengungkapkan bahwa musyawarah ini akan mengkaji secara mendalam sosok Dedi Mulyadi yang digambarkan sebagai "Maung Sagara". Istilah ini merupakan kiasan yang menggabungkan simbol "Maung" (Harimau) yang melambangkan wibawa, keberanian, kekuatan, kekuasaan, dan mistik, dengan "Sagara" (Lautan/Samudra Luas) yang merepresentasikan kedalaman, ketidakterbendungan, dan misteri. "Kang Dedi Mulyadi adalah Maung Sagara. B...

Hibah PATAKA Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, Simbol Kebangkitan Sunda

Bogor, 14 Juni 2025 – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi hari ini di Batu Tulis, Bogor, dengan disepakatinya hibah PATAKA (Bendera Perang) Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah Sawala Adat yang diprakarsai oleh Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA, yang diketuai oleh Saudara Asep Sabda, dan Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat, yang diketuai oleh Abah Iman. Acara Sawala Adat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Padepokan Aji Diri Aji Rasa Majalaya, Kabupaten Bandung, yaitu Aang Sancang dan Abah Mahpudin, serta Tokoh Adat Ci Mande Bogor, H. Asep Ci Mande. Pusaka dan PATAKA yang dihibahkan ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran, yang berlokasi di Batu Tulis, Kota Bogor. Yang paling menarik perhatian adalah kehadiran PATAKA atau bendera perang dari masa Kerajaan Sunda dan Pajajaran, yang dalam bahasa Sunda diistilahkan sebagai "Muka Tutungkusan...

Kontes Ayam Hias Semarakkan Lapangan Pemkot Cimahi, Dorong Potensi Ekonomi Kerakyatan

Cimahi, 14 Juni 2025 – Ratusan penggemar ayam hias memadati Lapangan Pemkot Cimahi hari ini untuk mengikuti Kontes Ayam Hias Piala Walikota Cimahi. Acara ini secara resmi dibuka oleh Assisten III, Harjono, yang mewakili Walikota Cimahi. Turut hadir dalam pembukaan Kepala Dinas Pangan Pertanian yang di wakili, serta Camat Cimahi Utara, Ruly. Dalam sambutannya, Harjono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Walikota Cimahi karena kesibukan lain. Ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap kontes ayam hias dapat terus berkembang serta semakin memajukan dunia ayam hias di Cimahi dan sekitarnya. "Alhamdulillah, Cimahi hari ini di tengah berbagai kegiatan, salah satunya dimeriahkan dengan kontes ayam," ujar Harjono saat membuka acara. Harjono menjelaskan bahwa kontes ini tidak hanya mempertandingkan ayam hias, tetapi juga beberapa jenis ayam lain seperti ayam Pelung. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kepala Dinas Provinsi serta para sponsor dari Pokn...