CIMAHI, 10 Juni 2026 – Wahyu Widyatmoko, Ketua DPRD Kota Cimahi, membawa angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui sebuah pernyataan resmi, Wahyu menyoroti perkembangan krusial dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri yang baru saja dilaksanakan pada hari Senin, 8 Juni 2026.
Poin Penting Hasil RDP Komisi II DPR RI:
Wahyu menegaskan komitmen kuat Komisi II DPR RI untuk mengawal dan memperjuangkan nasib PPPK melalui beberapa poin kebijakan strategis:
Jaminan Perlindungan Kerja: Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak, memberikan rasa aman bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Akses Menjadi PNS: Komisi II sedang berupaya keras untuk membuka jalan agar PPPK memiliki kesempatan untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Transformasi PPPK Paruh Waktu: Komisi II juga mendorong percepatan bagi PPPK paruh waktu agar dapat segera beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait penataan PPPK. Draft kebijakan tersebut disebut telah siap dan akan segera diimplementasikan.
"Mari kita doakan bersama agar segala proses ini dimudahkan dan dilancarkan demi kesejahteraan teman-teman PPPK," ujar Wahyu Widyatmoko penuh harap.
(Red).

0 Komentar