Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Cimahi Gelar Patroli Rutin Penertiban PKL dan Spanduk Liar


CIMAHI – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran Kota Cimahi gencar melaksanakan patroli rutin. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ini difokuskan pada peningkatan penegakan hukum terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan spanduk liar yang terpasang di sepanjang trotoar Jl. Soedarna Tresna Manggala dan Jl. Daeng Ardhiwinata (tepatnya di depan Ruko Duta Regency).

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Departemen Pemadam Kebakaran Kota Cimahi untuk memastikan penertiban berjalan kondusif dan sesuai prosedur.
Sebelum tindakan tegas ini diambil, pihak berwenang sebenarnya telah mendata para PKL dan memberikan peringatan serta pembinaan secara persuasif. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, dan para pedagang kedapatan terus melanggar peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, petugas bergerak untuk mengatur area tersebut dengan mengamankan spanduk-spanduk yang dipasang di trotoar serta beberapa barang/item yang digunakan oleh PKL saat melakukan pelanggaran Perda.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum di wilayah Kota Cimahi. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk mempertahankan fungsi fasilitas umum, seperti trotoar dan jalan raya, agar dapat berfungsi secara maksimal bagi masyarakat luas.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan harus dipenuhi dengan baik demi mewujudkan Kota Cimahi yang lebih MANTAP dan penduduknya yang menjadi lebih HEPI.

Sumber Berita: Akun Instagram Resmi Satpol PP Kota Cimahi (@satpolpp_kota_cimahi)
Editor: Aep Saripudin

Posting Komentar

0 Komentar