Disdukcapil Kota Cimahi Optimalkan Layanan Adminduk Gratis dan Digitalisasi demi Kepuasan Masyarakat


 CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang prima, cepat, dan transparan. Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Chandra, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan dipastikan gratis dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

“Semua dokumen adminduk sifatnya gratis, tidak ada pungutan oleh petugas ataupun siapapun. Ini adalah kebijakan pelayanan yang integratif dan dilaksanakan secara stabil di seluruh Indonesia,” ujar Tri Lospala Chandra.

Dalam upaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, Disdukcapil Kota Cimahi terus melakukan inovasi. Meskipun hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi sudah berada di kategori sangat baik, Tri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri.

“Hasil survei ini menjadi motivasi kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan publik. Kami yakin masih ada warga yang belum terlayani secara optimal, makanya kami akan terus melakukan perbaikan,” tambahnya.

Menjawab tantangan era digitalisasi, Disdukcapil Kota Cimahi kini telah mengimplementasikan sistem pelayanan daring (online). Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Saat ini, masyarakat lebih banyak memilih menggunakan layanan daring dibandingkan datang langsung ke kantor.

“Hampir tiga kali lipat masyarakat saat ini memanfaatkan layanan daring. Meski begitu, kami tetap mempertahankan sistem hybrid, yakni tetap melayani tatap muka langsung serta melakukan jemput bola di berbagai wilayah di Kota Cimahi,” jelas Tri.

Selain pelayanan rutin, Disdukcapil Kota Cimahi tengah mengejar target nasional terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pihaknya optimis target cakupan IKD sebesar 30 persen di Kota Cimahi dapat segera tercapai.

“Ke depannya, IKD ini kemungkinan besar akan diwajibkan. Saat ini, kami masih memberikan pelayanan dokumen fisik sekaligus terus memproses transisi menuju digital secara bertahap,” kata Tri.

Menanggapi isu pungutan liar yang mungkin terjadi di lapangan, Tri Lospala Chandra menegaskan sikap tegasnya. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungutan.

Disdukcapil Kota Cimahi telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi, mulai dari email, media sosial, hingga datang langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui manajer layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.

“Kami akan memproses setiap aduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Silakan sampaikan kepada kami, baik melalui media sosial maupun datang langsung, karena kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Wartawan: AS

Editor: Aep Saripudin 

Posting Komentar

0 Komentar