Langsung ke konten utama

Viral Caleg Kota Cimahi Jual PIP, Achmad Gunawan : Saya Apresiasi Kajari

Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi


Cimahi, RIN - Baru baru ini ditengah masa kampanye pemilihan legislatif kota Cimahi dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijadikan sebagai sarana kampanye caleg partai politik. Dan, hal tersebut mendapat respon kejaksaan negeri Cimahi, melalui pelaksanaan serangkaian proses penyelidikan serta tindakan.


Sebagaimana diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang diresmikan presiden Jokow untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar bisa mewujudkan mimpinya bersekolah sampai ke jenjang pendidikan yang tinggi. Dan, melalui program tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk mencegah meningkatnya angka peserta didik yang putus sekolah karena terkendala biaya. 


Dalam teknisnya, penerima program ini diberikan kepada pelajar SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Adapun bantuannya dalam bentuk simpanan pelajar yang dilengkapi dengan kartu ATM. Sasaran.kriterianya yakni yang orang tuanya memiliki kekurangan dalam hal ekonomi sehingga tidak mampu untuk membiayai anaknya sekolah, sehingga untuk membuktikan kondisi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, maka penerima PIP diharapkan mampu menunjukkan data sebagai berikut, penerima bantuan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), menunjukkan Kartu Keluarga (KK), menunjukkan Kartu Tanda Pelajar, dan lain sebagainya.

Namun, ironisnya untuk memperoleh bantuan PIP ini, salah satu partai politik mengklaim bahwa bisa masyarakat mengajukan ke partai politik. 

hingga berbagai tokoh, praktisi dan lainnya turut memberikan tanggapan terkait fenomena itu, salah satunya terlontar dari Achmad Gunawan yang dalam keterangannya memberikan apresiasi kepada Kajari kota Cimahi yang turut turun tangan memberikan reaksinya pada masalah ini.

Achmad Gunawan 

"Saya apresiasi tindakan Kajari kota Cimahi yang ikut menegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mendukung tindakan Kajari untuk menegakkan aturan bahwa program PIP dan pokir adalah program fasilitas negara yang diancamkan dengan hukuman dua tahun penjara manakala ada yang melaporkan kan begitu," Ucap, Achmad.


ia kemudian membeberkan terkait segala aturan berikut tata cara untuk melaporkan dan sebagainya apabila terjadi penyimpangan yang terjadi ketika muncul di masyarakat. Secara aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkannya bahwa, kata dia, pertama tidak boleh membagi -bagi barang sesuatu yang dilarang, kedua membagikan uang ketiga kampanye di sekolah keempat kampanye di mesjid.


"Dan ada juga mereka yang kampanyenya membagi -bagi sembako di sekolah TK dan lain sebagainya, dan itu ada datanya. kegiatan semacam itu tidak boleh, tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu," ungkapnya.


Selain itu, imbuh Achmad, pada kampanyenya, caleg tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti PIP dan pokir, dijual atas dirinya 

untuk meraih simpati masyarakat. Oleh karena itu, Achmad mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama menegakkan aturan dengan cara melakukan pelaporan atau kalau tidak berani menggunakan tindakan penolakan, sebab, menurut dia, apabila masyarakat setuju hingga menuruti kemauannya membuat persyaratan PIP dampaknya akan turut terjerat pidana dengan hukuman dua tahun penjara sebagaimana yang tertera didalam KUHP pasal 55, tentang turut serta melakukan kejahatan.


"Dengan kejadian ini, masyarakat dapat teredukasi bahwa PIP merupakan program pemerintah, bukan dari Caleg. Saya harapkan dengan baik supaya masyarakat tidak juga ikut melanggar dan bagi warga yang mendapatkan program PIP dan mendukung kepada caleg tersebut ya itu bisa dikenakan KUHP pasal 55 yaitu turut serta," ucapnya.


Dengan demikian, Achmad, sangat mewanti-wanti agar masyarakat lebih selektif lagi dalam menerima pemberian fasilitas dari caleg, dengan belajar memahami peraturan pemilu, sehingga tidak terjerumus dalam masalah yang tidak diinginkan. Untuk itu, ia sekali lagi berharap hal ini dijadikan pelajaran bagi masyarakat, sehingga lebih berhati -hati.


"Kasihan masyarakat jika terkena pasal itu, karena minimal nanti bolak-balik dipanggil ke pengadilan kan repot kasihan mereka. Jadi kepada masyarakat, ketika ada caleg menjual nama PIP itu harus ditegur bahwa ini program pemerintah yang tidak boleh dijadikan ajang kampanye, rakyat harus menegur, biar rakyat bersih dari keterlibatan hukum tersebut walaupun rakyat ikut program. intinya, jangan sampai ada pembiaran, pembiaran itu kan menyangkut hukum," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Sunda Gelar Sawala Luhung, Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai 'Maung Sagara'

GARUT, 2 Juni 2025 – Para tokoh Sunda, termasuk Abah Kian Santang Majalaya (Ketua Padepokan Ngaji Diri Ngaji Rasa) dan Asep Sabda (Ketua Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA) dari Garut, berencana menggelar Musyawarah Besar (Sawala Luhung) pada Mei 2025. Pertemuan ini akan fokus membahas fenomena kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap menuai kontroversi, mulai dari penutupan tempat wisata yang dianggap melanggar tata ruang hingga penggunaan barak TNI untuk mendidik anak-anak bermasalah. Dalam keterangan pers, Asep Sabda mengungkapkan bahwa musyawarah ini akan mengkaji secara mendalam sosok Dedi Mulyadi yang digambarkan sebagai "Maung Sagara". Istilah ini merupakan kiasan yang menggabungkan simbol "Maung" (Harimau) yang melambangkan wibawa, keberanian, kekuatan, kekuasaan, dan mistik, dengan "Sagara" (Lautan/Samudra Luas) yang merepresentasikan kedalaman, ketidakterbendungan, dan misteri. "Kang Dedi Mulyadi adalah Maung Sagara. B...

Hibah PATAKA Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, Simbol Kebangkitan Sunda

Bogor, 14 Juni 2025 – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi hari ini di Batu Tulis, Bogor, dengan disepakatinya hibah PATAKA (Bendera Perang) Kerajaan Pajajaran kepada Kang Dedi Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah Sawala Adat yang diprakarsai oleh Yayasan Sentral Kebudayaan Daerah SABDA, yang diketuai oleh Saudara Asep Sabda, dan Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat, yang diketuai oleh Abah Iman. Acara Sawala Adat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Padepokan Aji Diri Aji Rasa Majalaya, Kabupaten Bandung, yaitu Aang Sancang dan Abah Mahpudin, serta Tokoh Adat Ci Mande Bogor, H. Asep Ci Mande. Pusaka dan PATAKA yang dihibahkan ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran, yang berlokasi di Batu Tulis, Kota Bogor. Yang paling menarik perhatian adalah kehadiran PATAKA atau bendera perang dari masa Kerajaan Sunda dan Pajajaran, yang dalam bahasa Sunda diistilahkan sebagai "Muka Tutungkusan...

Kontes Ayam Hias Semarakkan Lapangan Pemkot Cimahi, Dorong Potensi Ekonomi Kerakyatan

Cimahi, 14 Juni 2025 – Ratusan penggemar ayam hias memadati Lapangan Pemkot Cimahi hari ini untuk mengikuti Kontes Ayam Hias Piala Walikota Cimahi. Acara ini secara resmi dibuka oleh Assisten III, Harjono, yang mewakili Walikota Cimahi. Turut hadir dalam pembukaan Kepala Dinas Pangan Pertanian yang di wakili, serta Camat Cimahi Utara, Ruly. Dalam sambutannya, Harjono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Walikota Cimahi karena kesibukan lain. Ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap kontes ayam hias dapat terus berkembang serta semakin memajukan dunia ayam hias di Cimahi dan sekitarnya. "Alhamdulillah, Cimahi hari ini di tengah berbagai kegiatan, salah satunya dimeriahkan dengan kontes ayam," ujar Harjono saat membuka acara. Harjono menjelaskan bahwa kontes ini tidak hanya mempertandingkan ayam hias, tetapi juga beberapa jenis ayam lain seperti ayam Pelung. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kepala Dinas Provinsi serta para sponsor dari Pokn...