Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) 2026


 CIMAHI – Pemenuhan hak anak kini tidak lagi bertumpu hanya pada lingkungan keluarga dan sekolah. Seluruh ruang sosial tempat anak tumbuh dan berkembang, termasuk lingkungan keagamaan, memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan rasa aman, perlindungan, serta ruang partisipasi yang optimal bagi kelompok yang rentan ini. Menyadari hal tersebut, rumah ibadah kini didorong untuk tidak sekadar menjadi tempat aktivitas keagamaan, melainkan juga ruang yang ramah, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak-anak.

Sebagai wujud nyata komitmen dalam memperkuat pembangunan berbasis hak anak menuju Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026. Acara ini berlangsung dengan khidmat di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 70 perwakilan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama yang ada di Kota Cimahi. Selain para pengurus rumah ibadah, hadir pula perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi.

Kehadiran unsur lintas agama dalam deklarasi ini menjadi simbol solidaritas dan komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang aman bagi anak-anak tanpa memandang latar belakang agama maupun keyakinan mereka.

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak. Selain menjadi tempat pembentukan karakter dan moral, rumah ibadah juga berfungsi sebagai ruang sosial penangkal kekerasan, diskriminasi, perundungan, hingga eksploitasi terhadap anak.

"Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan," ujar Fitriani Manan.

Ia menambahkan bahwa Program RIRA merupakan bentuk sinergi konkret antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat agar anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, melainkan subjek yang diberi ruang untuk berpartisipasi sesuai usianya.

Momen penting dalam acara ini ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan dari tiga rumah ibadah, yaitu Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Deklarasi ini mengikat komitmen seluruh unsur keagamaan untuk mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam aktivitas keagamaan mereka.

Berikut adalah beberapa poin komitmen utama yang dituangkan dalam deklarasi tersebut:

 Jaminan Hak Anak: Menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap bentuk aktivitas keagamaan.

 Sarana & Prasarana Aman: Menyediakan fasilitas fisik yang aman serta ramah bagi anak-anak.

 Ruang Edukatif: Menyediakan ruang bermain edukatif dan pojok baca khusus anak.

 Fasilitas Pendukung: Menghadirkan fasilitas penting seperti ruang laktasi (menyusui) dan sanitasi yang layak.

 Penguatan Peran: Memperkuat kolaborasi antara orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam menjaga anak.


Tidak berhenti pada penandatanganan di atas kertas, program ini juga mendorong dibentuknya Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di masing-masing rumah ibadah. Tim ini nantinya akan bertindak sebagai motor penggerak yang menyusun standar operasional perlindungan anak, mengembangkan zona ramah anak, hingga merumuskan mekanisme pencegahan dan penanganan jika terjadi kekerasan di lingkungan rumah ibadah.

Melalui kolaborasi lintas agama ini, DP3AP2KB Kota Cimahi berharap nilai-nilai toleransi, kemanusiaan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap keberagaman dapat tertanam kuat pada diri anak sejak usia dini.

Pemerintah Kota Cimahi optimis bahwa langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perlindungan anak secara menyeluruh. Dengan keterlibatan aktif institusi keagamaan dan seluruh elemen masyarakat, visi untuk mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak yang berkelanjutan dan dirasakan manfaatnya secara nyata kini selangkah lebih dekat. 

Sumber siaran pers: Bidang IKPS Cimahi

Editor: Aep Saripudin 

Posting Komentar

0 Komentar